Emok sendiri berasal dari bahasa sunda yang artinya cara duduk perempuan lesehan dengan bersimpuh menyilangkan kaki ke belakang. Penyalur dana ini diberi nama bank emok lantaran saat terjadinya transaksi dilakukan secara lesehan dan targetnya adalah emak-emak.
Berdasarkan pandangan hukum islam, meminjam uang pada rentenir atau Bank Emok hukumnya adalah haram dan ada tambahan yang harus dikembalikan berupa bunga yang disebut dengan Riba. Dari sini sudah terlihat jelas dampak negatif dari bank emok dan yang dapat terjadi akibat berurusan dengan bank emok ini diantaranya keluarga kurang harmonis, hutang berlipat ganda dan menumpuk, usaha terancam, harta benda habis, bahkan anak bisa menjadi korban secara psikologis.
Berikut adalah cara untuk menghindari bank emok menurut Dr Dadang Husen Sobana, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung memberikan lima cara menghindari dari bank emok yang anti gagal. Dengan rumusan hindar(i), paham(i), kuasa(i), dekat(i), iman(i) disingkat jadi (5 i), yaitu:
1. Hindari
Artinya jangan sekali kali memulai, karena sekali memulai biasanya terus akan terjebak.
2. Teliti dan Pahami
Usahakan pahami sedari awal apa dan bagaimana, kapan dan berapa besarannya,"jangan membeli kucing dalam karung".
3. Kuasai
Kuasai diri, hawa nafsu keinginan meminjam tanpa didasari kebutuhan.
4. Dekati
Dekati orang-orang yang memahami (ulama) tentang haramnya bank emok dengan bertanya dan meminta penjelasan.