Mohon tunggu...
Muhamad FakriRamdan
Muhamad FakriRamdan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UNIGA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hati-Hati Bank Emok

19 Juni 2023   00:25 Diperbarui: 19 Juni 2023   01:06 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Emok sendiri berasal dari bahasa sunda yang artinya cara duduk perempuan lesehan dengan bersimpuh menyilangkan kaki ke belakang. Penyalur dana ini diberi nama bank emok lantaran saat terjadinya transaksi dilakukan secara lesehan dan targetnya adalah emak-emak.

Berdasarkan pandangan hukum islam, meminjam uang pada rentenir atau Bank Emok hukumnya adalah haram dan ada tambahan yang harus dikembalikan berupa bunga yang disebut dengan Riba. Dari sini sudah terlihat jelas dampak negatif dari bank emok dan yang dapat terjadi akibat berurusan dengan bank emok ini diantaranya keluarga kurang harmonis, hutang berlipat ganda dan menumpuk, usaha terancam, harta benda habis, bahkan anak bisa menjadi korban secara psikologis.

Berikut adalah cara untuk menghindari bank emok menurut Dr Dadang Husen Sobana, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung memberikan lima cara menghindari dari bank emok yang anti gagal. Dengan rumusan hindar(i), paham(i), kuasa(i), dekat(i), iman(i) disingkat jadi (5 i), yaitu:

1. Hindari

Artinya jangan sekali kali memulai, karena sekali memulai biasanya terus akan terjebak.

2. Teliti dan Pahami

Usahakan pahami sedari awal apa dan bagaimana, kapan dan berapa besarannya,"jangan membeli kucing dalam karung".

3. Kuasai

Kuasai diri, hawa nafsu keinginan meminjam tanpa didasari kebutuhan.

4. Dekati

Dekati orang-orang yang memahami (ulama) tentang haramnya bank emok dengan bertanya dan meminta penjelasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun