Mohon tunggu...
Muhamad Mustaqim
Muhamad Mustaqim Mohon Tunggu... Dosen - Peminat kajian sosial, politik, agama

Dosen

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Eks Napi Korupsi, Antara Hak dan Sanksi Politik

13 Oktober 2018   11:15 Diperbarui: 13 Oktober 2018   12:41 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mereka larut dalam sistem dan jeratan budaya yang melingkari  sebuah birokrasi. Korupsi berjamaah pada kasus DPRD Malang setidaknya merepresentasikan kecenderungan ini. Bagaimana 41 orang bisa menerima suap secara berjamaah. Hal ini menandakan, ada budaya sistemik yang tidak bisa dihindarkan oleh individu.

Di atas semua itu, sebenarnya yang dilakukan oleh Bawaslu adalah bagian dari implementasi Undang-undang yang menjadi sandaran hukum bagi tugas dan fungsi pengawasan.  Jika memang pelarangan Eks napi korupsi sebagai upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor hulu, maka harus disepakai bahwa Undang-undang Pemilu kita harus  mendukung hal tersebut.  

Celakanya, Undang-undang sendiri adalah produk politik yang dirumuskan oleh DPR. Sedangkan kita tahu sendiri, bahwa DPR lah yang selama ini banyak berurusan dengan persoalan korupsi. 

Dibutuhkan i'tikad politik secara massif untuk mampu membangun regulasi Pemilu yang responsif terhadap pencegahan korupsi.  Hak dan sanksi politik kiranya bisa didialogkan dalam kerangka keadilan dan persamaan bagi warga dihadapan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun