Mereka larut dalam sistem dan jeratan budaya yang melingkari  sebuah birokrasi. Korupsi berjamaah pada kasus DPRD Malang setidaknya merepresentasikan kecenderungan ini. Bagaimana 41 orang bisa menerima suap secara berjamaah. Hal ini menandakan, ada budaya sistemik yang tidak bisa dihindarkan oleh individu.
Di atas semua itu, sebenarnya yang dilakukan oleh Bawaslu adalah bagian dari implementasi Undang-undang yang menjadi sandaran hukum bagi tugas dan fungsi pengawasan.  Jika memang pelarangan Eks napi korupsi sebagai upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor hulu, maka harus disepakai bahwa Undang-undang Pemilu kita harus  mendukung hal tersebut. Â
Celakanya, Undang-undang sendiri adalah produk politik yang dirumuskan oleh DPR. Sedangkan kita tahu sendiri, bahwa DPR lah yang selama ini banyak berurusan dengan persoalan korupsi.Â
Dibutuhkan i'tikad politik secara massif untuk mampu membangun regulasi Pemilu yang responsif terhadap pencegahan korupsi. Â Hak dan sanksi politik kiranya bisa didialogkan dalam kerangka keadilan dan persamaan bagi warga dihadapan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H