Omzet                                           Rp 600.000.000
PPh Final PP 23 tahun 2008 sebesar 0,5% Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Rp 3.000.000
Apabila wajib pajak pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan dengan peredaran bruto lebih dari 4,8 miliar setahun, wajib melakukan pembukuan dan PPh dihitung berdasarkan mekanisme umum yaitu mengikuti tarif pada UU PPh pasal 17. Jika peredaran bruto dibawah 4,8 miliar, dapat memilih melakukan pencatatan atau pembukuan. Jika pembukuan akan mengikuti mekanisme secara umum, dan jika melakukan pencatatan maka PPh dihitung berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (Pasal 17 UU PPh No. 38 tahun 2008), atau PPh dihitung berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018.
Pembayaran Pajak Penghasilan
Pembayaran PPh Orang Pribadi yang menggunakan mekanisme umum dan NPPN dengan menggunakan mekanisme PP 23 tahun 2018 waktunya berbeda. Jika menggunakan mekanisme umum dan NPPN, pembayaran pajak terutang dilakuakn setelah mengetahui nominal pajak kurang bayar di akhir periode, batas waktu pembayaran/penyetoran PPh OP adalah sebelum SPT Tahunan PPh OP disampaikan, yaitu sebelum tanggal 31 Maret periode berikutnya. Pembayaran pajak terutang bagi wajib pajak yang menggunakan PP 23 tahun 2018 dilakukan per bulan dengan mengacu pada nilai omzet usaha setiap bulan, pembayaran nominal pajak final dilakukan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H