Mohon tunggu...
muhamad syarifudin
muhamad syarifudin Mohon Tunggu... Bankir - seorang bankir

Saya seorang bankir yang sudah baik dan ramah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 Prof Dr.Apollo " Pemajakan Atas Penghasilan dari Pekerjaan Bebas dan Pekerjaan Tidak Bebas"

6 November 2021   21:07 Diperbarui: 6 November 2021   21:11 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Omzet                                                                                     Rp 600.000.000

PPh Final PP 23 tahun 2008 sebesar 0,5%                                    Rp 3.000.000

Apabila wajib pajak pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan dengan peredaran bruto lebih dari 4,8 miliar setahun, wajib melakukan pembukuan dan PPh dihitung berdasarkan mekanisme umum yaitu mengikuti tarif pada UU PPh pasal 17. Jika peredaran bruto dibawah 4,8 miliar, dapat memilih melakukan pencatatan atau pembukuan. Jika pembukuan akan mengikuti mekanisme secara umum, dan jika melakukan pencatatan maka PPh dihitung berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (Pasal 17 UU PPh No. 38 tahun 2008), atau PPh dihitung berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018.

Pembayaran Pajak Penghasilan

Pembayaran PPh Orang Pribadi yang menggunakan mekanisme umum dan NPPN dengan menggunakan mekanisme PP 23 tahun 2018 waktunya berbeda. Jika menggunakan mekanisme umum dan NPPN, pembayaran pajak terutang dilakuakn setelah mengetahui nominal pajak kurang bayar di akhir periode, batas waktu pembayaran/penyetoran PPh OP adalah sebelum SPT Tahunan PPh OP disampaikan, yaitu sebelum tanggal 31 Maret periode berikutnya. Pembayaran pajak terutang bagi wajib pajak yang menggunakan PP 23 tahun 2018 dilakukan per bulan dengan mengacu pada nilai omzet usaha setiap bulan, pembayaran nominal pajak final dilakukan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun