Mohon tunggu...
muhamad syarifudin
muhamad syarifudin Mohon Tunggu... Bankir - seorang bankir

Saya seorang bankir yang sudah baik dan ramah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 Prof Dr.Apollo " Pemajakan Atas Penghasilan dari Pekerjaan Bebas dan Pekerjaan Tidak Bebas"

6 November 2021   21:07 Diperbarui: 6 November 2021   21:11 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Contoh pekerjaan bebas yaitu seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, agen iklan, olahragawan, pengarang, peneliti & penerjemah, agen asuransi, perantara, pemain music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, model, sutradara, kru film, foto model, penari, pengelola proyek, distributor perusahaan MLM atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.

Sama hal nya dengan WPOP lainnya, WPOP dengan pekerjaan bebas pun wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak dan mendaftar diri sebagai Wajib Pajak dan menerima NPWP.

Menghitung Pajak Pekerjaan Bebas

Tarif pajak yang dikenakan untuk pekerjaan bebas yaitu Penghasilan bruto dikalikan dengan Norma Penghitungan (Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan PER-17/PJ/2015 untuk Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan) = Penghasilan neto.

Penghasilan neto lalu dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) lalu dikalikan dengan tarif pasal 17 sehingga mendapatkan pajak terutang. Pajak terutang kemudian akan dikurangkan dengan kredit pajak yang telah dilunasi oleh Wajib Pajak sehingga didapatkan Pajak yang masih harus dibayarkan. Seperti ilustrasi berikut ini:

Ilustrasi 1

Gunawan seorang konsultan pajak yang memiliki penghasilan total selama setahun sebesar Rp 500.000.000. Gunawan telah mendaftarkan diri dan memiliki NPWP. Gunawan sudah mempunyai istri yang tidak bekerja dan memiliki 2 anak. Perhitungan PPh Gunawan sbb:

Penghasilan bruto                               Rp 500.000.000

Norma Penghasilan Neto 50%           Rp 250.000.000

Penghasilan neto                                 Rp 250.000.000

PTKP (K/2)                                         Rp 67.500.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun