Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Contoh pekerjaan bebas yaitu seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, agen iklan, olahragawan, pengarang, peneliti & penerjemah, agen asuransi, perantara, pemain music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, model, sutradara, kru film, foto model, penari, pengelola proyek, distributor perusahaan MLM atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
Sama hal nya dengan WPOP lainnya, WPOP dengan pekerjaan bebas pun wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak dan mendaftar diri sebagai Wajib Pajak dan menerima NPWP.
Menghitung Pajak Pekerjaan Bebas
Tarif pajak yang dikenakan untuk pekerjaan bebas yaitu Penghasilan bruto dikalikan dengan Norma Penghitungan (Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan PER-17/PJ/2015 untuk Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan) = Penghasilan neto.
Penghasilan neto lalu dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) lalu dikalikan dengan tarif pasal 17 sehingga mendapatkan pajak terutang. Pajak terutang kemudian akan dikurangkan dengan kredit pajak yang telah dilunasi oleh Wajib Pajak sehingga didapatkan Pajak yang masih harus dibayarkan. Seperti ilustrasi berikut ini:
Ilustrasi 1
Gunawan seorang konsultan pajak yang memiliki penghasilan total selama setahun sebesar Rp 500.000.000. Gunawan telah mendaftarkan diri dan memiliki NPWP. Gunawan sudah mempunyai istri yang tidak bekerja dan memiliki 2 anak. Perhitungan PPh Gunawan sbb:
Penghasilan bruto                Rp 500.000.000
Norma Penghasilan Neto 50% Â Â Â Â Â Rp 250.000.000
Penghasilan neto                 Rp 250.000.000
PTKP (K/2) Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Rp 67.500.000