Mohon tunggu...
muhamad syarifudin
muhamad syarifudin Mohon Tunggu... Bankir - seorang bankir

Saya seorang bankir yang sudah baik dan ramah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 Prof Dr.Apollo " Pemajakan Atas Penghasilan dari Pekerjaan Bebas dan Pekerjaan Tidak Bebas"

6 November 2021   21:07 Diperbarui: 6 November 2021   21:11 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PKP                                                     Rp 182.500.000

PPh Pasal 17 tarif

5% x 50.000.000                                 Rp 2.500.000

15% x 132.500.000                             Rp 19.875.000

Total PPh terutang                              Rp 22.375.000

Jika Gunawan memiliki kredit pajak (Kredit PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25) maka PPh terutang akan dikurangi dengan kredit pajak dan didapatkan jumlah PPh yang masih harus dibayar. PPh yang kurang dibayar harus dilunasi dan dibayar ke rekening kas negara secara elektronik menggunakan kode billing melalui berbagai macam kanal pembayaran, setelah itu dapat mengisi formulir SPT Tahunan 1770 secara elektronik dan kemudian diunggah (bukti bayar pajak serta kelengkapan lain dapat disertakan).

Pekerjaan Tidak Bebas

Pekerjaan tidak bebas meliputi pekerjaan yang tidak berhubungan dengan keahlian tertentu atau profesi, dan terikat atas sebuah usaha / entitas. Pekerjaan tidak bebas dapat meliputi wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan, atau wajib pajak yang memiliki usaha sendiri yang tidak berhubungan dengan jasa keahlian yang tertera dalam kategori pekerjaan bebas dalam PER -17/PJ/2015, seperti usaha dagang, usaha jasa salon, dll. Terdapat dua pilihan yang dapat dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunannya, yaitu dengan mekanisme perhitungan yang peredaran brutonya dibawah 4,8 Miliar dalam setahun dapat memilih untuk menyelenggarakan pencatatan saja, dan yang memiliki peredaran bruto setahun diatas 4,8 Miliar wajib menyelenggarakan pembukuan dimana tarif perpajakannya akan berbeda.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto dibawah 4,8 Miliar dan memilih untuk hanya pencatatan, maka mekanisme perhitungan PPh OP ini akan dikenakan tarif pajak yang bersifat final sesuai tarif dan ketentuan pada PP 23 Tahun 2018, yaitu tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet bruto.

Ilustrasi 2

Pak Andi memiliki usaha dagang toko “kelontong” yaitu menjual barang-barang keperluan rumah tangga, omzet setahun Pak Andi yaitu sebesar 600.000.000. Pak Andi belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan, berikut perhitungan PPh Pak Andi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun