PKP Rp 182.500.000
PPh Pasal 17 tarif
5% x 50.000.000 Rp 2.500.000
15% x 132.500.000 Rp 19.875.000
Total PPh terutang Rp 22.375.000
Jika Gunawan memiliki kredit pajak (Kredit PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25) maka PPh terutang akan dikurangi dengan kredit pajak dan didapatkan jumlah PPh yang masih harus dibayar. PPh yang kurang dibayar harus dilunasi dan dibayar ke rekening kas negara secara elektronik menggunakan kode billing melalui berbagai macam kanal pembayaran, setelah itu dapat mengisi formulir SPT Tahunan 1770 secara elektronik dan kemudian diunggah (bukti bayar pajak serta kelengkapan lain dapat disertakan).
Pekerjaan Tidak Bebas
Pekerjaan tidak bebas meliputi pekerjaan yang tidak berhubungan dengan keahlian tertentu atau profesi, dan terikat atas sebuah usaha / entitas. Pekerjaan tidak bebas dapat meliputi wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan, atau wajib pajak yang memiliki usaha sendiri yang tidak berhubungan dengan jasa keahlian yang tertera dalam kategori pekerjaan bebas dalam PER -17/PJ/2015, seperti usaha dagang, usaha jasa salon, dll. Terdapat dua pilihan yang dapat dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunannya, yaitu dengan mekanisme perhitungan yang peredaran brutonya dibawah 4,8 Miliar dalam setahun dapat memilih untuk menyelenggarakan pencatatan saja, dan yang memiliki peredaran bruto setahun diatas 4,8 Miliar wajib menyelenggarakan pembukuan dimana tarif perpajakannya akan berbeda.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto dibawah 4,8 Miliar dan memilih untuk hanya pencatatan, maka mekanisme perhitungan PPh OP ini akan dikenakan tarif pajak yang bersifat final sesuai tarif dan ketentuan pada PP 23 Tahun 2018, yaitu tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet bruto.
Ilustrasi 2
Pak Andi memiliki usaha dagang toko “kelontong” yaitu menjual barang-barang keperluan rumah tangga, omzet setahun Pak Andi yaitu sebesar 600.000.000. Pak Andi belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan, berikut perhitungan PPh Pak Andi: