Mohon tunggu...
muhamad syarifudin
muhamad syarifudin Mohon Tunggu... Bankir - seorang bankir

Saya seorang bankir yang sudah baik dan ramah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 Prof Dr.Apollo " Pemajakan Atas Penghasilan dari Pekerjaan Bebas dan Pekerjaan Tidak Bebas"

6 November 2021   21:07 Diperbarui: 6 November 2021   21:11 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pada pasal 1 disebutkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan namun wajib membuat pencatatan adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Neto; dan
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas

Pada pasal 2 juga dapat diketahui sumber tambahan kemampuan ekonomis pada Wajib Pajak, dan harus menyelenggarakan pencatatan oleh WPOP adalah meliputi:

  • Peredaran dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final
  • Penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  • Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas

Selain itu juga, WPOP harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban, baik yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Bagi WPOP yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.

Kegunaan pencatatan yang diwajibkan untuk diselenggarakan WPOP adalah WPOP memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan, yaitu penghasilan, harta dan kewajiban mereka, baik WPOP yang memiliki status melakukan pekerjaan bebas, maupun yang tidak melakukan pekerjaan bebas. Adapun kewajiban WPOP yaitu perlu mendaftarkan diri ke KPP dan meminta NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), lalu yang selanjutnya adalah memilih jenis SPT sesuai dengan jenis pekerjaan atau penghasilan yang dimiliki masing-masing WPOP tersebut. SPT Wajib Pajak Orang Pribadi secara umum terbagi atas 3 macam, yaitu:

  • Formulir SPT 1770 = Untuk Wajib Pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan bebas
  • Formular SPT 1770-S = untuk Wajib Pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun diatas Rp 60 juta
  • Formulir SPT 1770-SS = untuk Wajib Pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun dibawah Rp 60 juta

Untuk WPOP yang melakukan kegiatan pekerjaan bebas akan melaporkan SPT Tahunannya menggunakan formulir SPT 1770, sedangkan yang bukan melakukan pekerjaan bebas dapat melaporkan menggunakan SPT 1770, SPT 1770-S, SPT 1770-SS, sesuai dengan kriteria penghasilan dan status masing-masing WPOP.

Penghasilan yang menjadi objek pajak orang pribadi dalam pelaporan perhitungan SPT nya, baik yang melakukan kegiatan usaha, karyawan maupun yang melakukan pekerjaan bebas sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh No. 36 Tahun 2008 adalah:

  • Penghasilan dari pekerjaan, meliputi penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang
  • Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
  • Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas
  • Laba usaha
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan atau pekerjaan bebas.

Selain itu juga penghasilan dapat berupa dari modal, yaitu diantaranya:

  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
  • Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
  • Keuntungan yang diperoleh dari perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota
  • Keuntungan pengalihan harta dalam likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha; atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun
  • Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keaagamaan, badan pendidikan, badan sosial, termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro kecil, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
  • Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan
  • Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian laba dari sisa hasil usaha koperasi
  • Royalty atau imbalan atas penggunaan hak
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta.

Penghasilan lain-lain yang masuk dalam kategori objek pajak penghasilan orang pribadi:

  • Hadiah dari undian
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  • Keuntungan karena pembebasan utang kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
  • Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  • Penghasilan dari usaha berbasis Syariah
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP
  • Surplus bank Indonesia
  • Penghasilan bersifat final dalam pasal 4 ayat 2

Sedangkan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan orang pribadi sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh No. 36 tahun 2008, adalah:

  • Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan PP
  • Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan Pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan
  • Warisan.
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 15
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi
  • Beasiswa

Pekerjaan Bebas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun