7. Protection
Dengan pinjaman kredit sebesar Rp 50.000.000, dengan tenor selama 18 bulan dan total angsuran  disetiap bulannya sebesar Rp 3.000.000 dengan jaminan sertifikat tanah saya dengan luas 50m2, dengan harga tanah sebesar Rp 250.000.000.
Jadi artinya tanah tersebut mempunyai nilai jual Rp 250.000.000
Dan jika ke depannya saya tidak lagi mampu melunasi angsuran kredit tersebut maka sertifikat tanah tersebut akan ditahan oleh pihak perbankan dan pihak berwenang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!