Mohon tunggu...
muhamad rofhiqsuganda
muhamad rofhiqsuganda Mohon Tunggu... Mahasiswa - MARKETING

SAYA SUKA BERENANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Prinsip 5C dan 7P dalam Kredit

19 Juni 2024   05:30 Diperbarui: 19 Juni 2024   05:45 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest/Fobis Media

7. Protection

Dengan pinjaman kredit sebesar Rp 50.000.000, dengan tenor selama 18 bulan dan total angsuran  disetiap bulannya sebesar Rp 3.000.000 dengan jaminan sertifikat tanah saya dengan luas 50m2, dengan harga tanah sebesar Rp 250.000.000.

Jadi artinya tanah tersebut mempunyai nilai jual Rp 250.000.000

Dan jika ke depannya saya tidak lagi mampu melunasi angsuran kredit tersebut maka sertifikat tanah tersebut akan ditahan oleh pihak perbankan dan pihak berwenang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun