Mohon tunggu...
muhamad rofhiqsuganda
muhamad rofhiqsuganda Mohon Tunggu... Mahasiswa - MARKETING

SAYA SUKA BERENANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Prinsip 5C dan 7P dalam Kredit

19 Juni 2024   05:30 Diperbarui: 19 Juni 2024   05:45 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest/Fobis Media

4. Condition

Dikarenakan dengan kondisi keuangan saya yang tidak cukup untuk membuka cabang warung sembako milik saya yang ke-2 dengan melihat  perolehan pendapatan bersih saya Rp 15.000.000 Perbulan, dengan ini saya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu saya memutuskan untuk mengambil pinjaman kredit di Bank Rakyat Indonesia dengan tujuan untuk membuka usaha cabang warung sembako saya yang ke-2 di Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan.

5. Collateral

Jaminan saya berupa sertifikat tanah dengan luas 50 m2, dengan harga tanah senilai Rp 5.000.000 per meternya. Artinya tanah tersebut mempunyai nilai jual sebesar Rp 250.000.000. Jika dirinci:

= Rp 5.000.000 x 50

= Rp 250.000.000

Adapupun prinsip 7P yang harus diterapkan sebagai berikut :

1. Personality

Untuk bahan pertimbangan pihak Bank dengan ini data riwayat saya :

Nama        : Muhamad Rofhiq Suganda

Alamat     : Jl Waru 1 Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang selatan, Banten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun