Permasalahan mengenai nasib tenaga honorer di Indonesia telah menjadi isu yang belum terselesaikan hingga saat ini. Namun, terdapat wacana kebijakan yang menawarkan solusi potensial, yaitu pemanfaatan Marketplace Guru dan mengizinkan aparat sipil PPPK untuk bekerja paruh waktu. Apakah ini menjadi jalan keluar terbaik?
1. Marketplace Guru sebagai Solusi
Salah satu solusi yang diusulkan adalah adanya Marketplace Guru, sebuah platform yang memungkinkan setiap sekolah mencari guru sesuai dengan kebutuhan mereka. Terdapat tiga kriteria dalam marketplace ini, yaitu guru honorer yang telah lulus seleksi, lulus PPG pra jabatan, dan calon guru ASN. Dengan adanya Marketplace Guru, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan bagi guru honorer, karena mereka dapat menawarkan jasa pengajarannya secara mandiri dan mendapatkan kesempatan untuk mengajar di berbagai sekolah. Namun, perlu diingat bahwa Marketplace Guru masih dalam tahap wacana dan belum dapat menjamin pengangkatan guru honorer menjadi guru aparatur sipil negara (ASN).Â
Masih terdapat permasalahan dalam pengangkatan guru honorer menjadi ASN yang belum terselesaikan, seperti ketidakjelasan status, kurangnya jaminan dan tunjangan, serta gaji yang terbatas. Oleh karena itu, Marketplace Guru perlu didukung dengan kebijakan yang lebih komprehensif untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi guru honorer.
2.Izin Kerja Paruh Waktu untuk Aparat Sipil PPPK
Selain itu, wacana lain yang diusulkan adalah mengizinkan aparat sipil PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk bekerja paruh waktu. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada aparat sipil PPPK dalam memperoleh penghasilan tambahan di luar tugas utamanya. Dengan adanya izin kerja paruh waktu, diharapkan aparat sipil PPPK dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan mengatasi keterbatasan finansial yang sering dialami oleh tenaga honorer.
Namun, perlu diperhatikan bahwa implementasi izin kerja paruh waktu perlu memperhatikan regulasi yang jelas dan memastikan tidak mengganggu kinerja utama aparat sipil PPPK dalam menjalankan tugas pemerintahan. Selain itu, perlu ada pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan izin kerja paruh waktu.
Mengapa Permasalahan Honorer Belum Terselsaikan?
Permasalahan mengenai honorer hingga saat ini belum terselesaikan karena beberapa faktor yang mungkin mempengaruhinya:
1. Â Banyaknya tenaga honorer yang jumlahnya belum akurrat mengakibatkan kesulitan dalam menentukan jumlah tenaga honorer yang sebenarnya. Dampak dari ketidakakuratan ini adalah tertundanya proses penyusunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Permasalahan ini membutuhkan penanganan yang serius dan upaya yang lebih baik dalam melakukan inventarisasi tenaga honorer untuk memperoleh data yang akurat dan dapat menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan terkait ASN. Dengan memiliki data yang lebih akurat, proses penyusunan undang-undang dapat dilakukan secara tepat dan efektif, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mengatasi permasalahan yang ada dan memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer.
2. Masih terdapat banyak sekolah yang belum melaporkan jumlah guru honorer yang ada di sekolah mereka kepada dinas pendidikan terkait untuk didata dengan baik. Kurangnya pelaporan ini menjadi hambatan dalam mendapatkan data yang akurat dan komprehensif mengenai jumlah guru honorer di tingkat sekolah. Pentingnya pelaporan yang tepat dan teratur ini adalah untuk memastikan bahwa informasi mengenai guru honorer dapat terdokumentasi dengan baik dan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan yang lebih efektif.
3. Masih lemahnya sistem untuk mendata jumlah guru di setiap satuan pendidikan dan faktor lain yang mungkin mempengaruhi permasalahan honorer, seperti kebijakan yang tidak konsisten, kurangnya anggaran yang memadai, dan kurangnya koordinasi antara instansi terkait.
Solusi yang Tepat untuk Para Honorer
Untuk mengatasi permasalahan honorer, diperlukan solusi yang tepat dan komprehensif. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan antara lain:
1. Pemberian status sebagai ASN
Salah satu solusi utama adalah memberikan status ASN kepada honorer yang memenuhi syarat tertentu. Hal ini akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada honorer, serta hak-hak yang setara dengan ASN seperti tunjangan, jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya.
2.Penyusunan peraturan yang jelas
Diperlukan penyusunan peraturan yang jelas mengenai kriteria dan prosedur pengangkatan honorer menjadi ASN. Hal ini akan menghindari penyalahgunaan wewenang dan memberikan keadilan dalam proses pengangkatan.
3.Penyediaan anggaran yang memadai
Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mengangkat honorer menjadi ASN dan memberikan tunjangan yang layak. Ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan honorer dan mendorong motivasi kerja yang lebih baik.
4.Peningkatan peluang pengembangan kompetensi
Honorer perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan guna meningkatkan kompetensi mereka. Dengan meningkatnya kualifikasi dan keterampilan, honorer memiliki peluang yang lebih baik untuk diangkat menjadi ASN.
5.Evaluasi kinerja secara objektif
Diperlukan sistem evaluasi kinerja yang objektif untuk honorer. Hal ini akan membantu memilih honorer yang berkualitas dan berkinerja baik untuk diangkat menjadi ASN. Evaluasi kinerja harus didasarkan pada kriteria yang jelas dan transparan.
6.Perlindungan hak-hak tenaga honorer
Pemerintah harus memastikan perlindungan hak-hak tenaga honorer, termasuk hak atas upah yang layak, jaminan sosial, dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7.Transparansi dan akuntabilitas
Pemerintah harus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan honorer. Informasi terkait pengangkatan, kriteria, dan alokasi anggaran harus tersedia secara publik agar dapat dipertanggungjawabkan.
8.Pembinaan dan pengawasan yang efektif
Dibutuhkan pembinaan dan pengawasan yang efektif terhadap honorer yang sudah diangkat menjadi ASN. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kinerja yang baik dalam jabatan.
9.Kolaborasi dengan pihak terkait
Dalam penyelesaian permasalahan honorer, koordinasi yang baik antara instansi terkait memiliki peran yang sangat penting. Instansi seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta pemerintah daerah harus bekerja secara sinergis dan berkoordinasi untuk memudahkan implementasi kebijakan dan penyelesaian permasalahan yang ada.Â
Koordinasi yang baik akan memastikan adanya keselarasan antara kebijakan yang diambil oleh masing-masing instansi terkait. Dalam hal penyelesaian permasalahan honorer, instansi terkait perlu bekerja bersama untuk menyusun kebijakan yang terintegrasi dan saling mendukung. Hal ini akan menghindari adanya perbedaan pendekatan atau kebijakan yang bertentangan, sehingga penyelesaian permasalahan honorer dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, koordinasi yang baik juga memudahkan pertukaran informasi antara instansi terkait. Informasi mengenai data honorer, kebutuhan dan kondisi lapangan, serta permasalahan yang dihadapi dapat lebih mudah diakses dan dibagikan antara instansi terkait. Dengan demikian, instansi terkait dapat memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai permasalahan honorer dan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk penyelesaiannya.
Terakhir, koordinasi yang baik memungkinkan adanya sinergi dalam implementasi kebijakan. Dalam penyelesaian permasalahan honorer, instansi terkait perlu bekerja sama untuk mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup pelaksanaan kebijakan dalam pengelolaan SDM honorer, pembuatan regulasi yang sesuai, serta pengawasan dan evaluasi yang efektif. Dengan koordinasi yang baik, implementasi kebijakan dapat berjalan lebih lancar dan hasil yang diharapkan dapat tercapai dengan lebih baik.
Semoga kebijakan baru bisa memberikan dampak dan perubahan positif yang signifikan bagi tenaga honorer di Indonesia dan menjadikan pendidikan di Indonesia semakin baik dan berkualitas. Amin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H