Mohon tunggu...
mufidz rediyanto
mufidz rediyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa/universitas islam sultan agung

hobi belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dan Solusi dalam Penanganan Kasus Korupsi di Indonesia

9 Januari 2024   19:14 Diperbarui: 9 Januari 2024   19:14 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                                         TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM PENANGANAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA 

, , . . , . . mufidrediyanto@gmail.com, aidaazizah@unissula..ac.id

 Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 ABSTRACT 

Efforts to eradicate corruption in Indonesia have been carried out through various means, but until now there is still corruption in various ways carried out by various institutions. There are several danger as a result of corruption, that is, danger to: society and individuals, the younger generation, politics, the nation's economy and bureaucracy. There are obstacles in eradicating corruption, including in the form of barriers: structural, cultural, instrumental, and management. This study aims to analyze various challenges in handling corruption cases in Indonesia and explore legal and social efforts that can be done to overcome this problem. Exploring various aspects that influence efforts to eradicate corruption, this article provides in-depth insight into the problems faced by law enforcement agencies and the public in combating corruption. Keywords: Corruption; Solutions; Challenges

 ABSTRAK 

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai tantangan penanganan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia serta mengeksplorasi upaya hukum dan sosial yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Menggali berbagai aspek yang memengaruhi upaya pemberantasan korupsi, artikel ini memberikan wawasan mendalam tentang permasalahan yang dihadapi oleh lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Korupsi; Solusi; Tantangan

 A. PENDAHULUAN

 Korupsi telah menjadi isu yang terus menghantui berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Fenomena ini telah melintasi rentang waktu dan merasuki berbagai aspek kehidupan masyarakat. Sebagai tantangan multidimensi, korupsi tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga merusak integritas pemerintahan dan merugikan masyarakat secara umum. Meskipun upaya melawan korupsi semakin kuat, kasus-kasus korupsi terus terungkap di berbagai tingkatan pejabat, dari tingkat daerah hingga pemerintahan pusat (Atmoko & Syauket, 2022). Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Agaknya dari bahasa Belanda itulah lahir kata korupsi dalam bahasa Indonesia. Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya). Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya). Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam beberapa tahun terakhir, upaya penanggulangan korupsi telah menjadi fokus utama pemerintah, lembaga internasional, dan masyarakat sipil. Namun, keberhasilan dalam menekan laju korupsi masih bersifat terbatas dan korupsi terus beradaptasi dengan perubahan konteks sosial, ekonomi, dan politik. Meskipun banyak upaya telah dilakukan untuk memerangi korupsi, penyebarannya masih merajalela di berbagai tingkatan masyarakat. Dari pemegang jabatan publik hingga sektor swasta, dampak korupsi meresap ke dalam dinamika kehidupan sehari-hari (Purnama, 2021). Korupsi telah menjadi permasalahan utama yang dihadapi oleh Indonesia. Korupsi telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dan menghambat pembangunan. Tingginya prevalensi korupsi dan dampak negatifnya yang luas menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang memengaruhi permasalahan ini. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif dinamika korupsi di Indonesia, dengan penekanan pada upaya hukum dan sosial yang telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Dengan mengidentifikasi perubahan dalam pendekatan hukum dan evaluasi dampaknya, diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan yang berharga dalam menghadapi tantangan korupsi yang semakin kompleks. Penelitian ini berupaya untuk memberikan kontribusi lebih lanjut pada pemahaman ini dengan memfokuskan pada pendekatan hukum dan sosial dalam penanggulangan korupsi. Namun, perlu diakui bahwa penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan. Karena cakupan yang luas, tidak semua aspek korupsi dapat diuraikan secara rinci. Selain itu, karena keterbatasan waktu dan sumber daya, penelitian ini mungkin tidak dapat membandingkan secara mendalam setiap solusi yang diajukan dalam literatur. Melalui pendekatan yang lebih terfokus, penelitian ini berharap dapat memberikan pandangan yang lebih jelas mengenai berbagai solusi yang ada. Dengan demikian, penelitian ini berupaya untuk memberikan kontribusi ilmiah dengan merinci potensi dan batasan masingmasing pendekatan dalam upaya penanggulangan korupsi di Indonesia. Diharapkan, hasil dari penelitian ini dapat memberikan panduan lebih lanjut bagi pengambilan keputusan dalam perumusan kebijakan anti-korupsi dan menginspirasi langkah-langkah baru dalam mengatasi masalah ini.

 B. METODE PENELITIAN

 Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui studi literatur. Tahapan yang dilakukan pada penelitian ini adalah dengan cara penelitian kepustakaan (library research) yaitu melalui inventarisasi materi, membaca dan melakukan analisa pada materi-materi yang berkaitan dengan tema yang sedang dibahas.

 C. HASIL DAN PEMBAHASAN

 1. Berbagai Tantangan yang Dihadapi Bangsa Indonesia dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan hasil penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, ditemukan bahwa, Penanganan kasus korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan-tantangan tersebut antara lain:

 a. Kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi. 

Kesadaran masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat yang sadar akan bahaya korupsi akan lebih berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, berdasarkan hasil penelitian, kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi di Indonesia masih rendah. Hal ini dapat dilihat dari hasil survei yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia (TII) pada tahun 2023. Survei tersebut menunjukkan bahwa hanya 27% masyarakat Indonesia yang menganggap korupsi sebagai masalah serius. Ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi, antara lain:

 1) Kurangnya sosialisasi dan pendidikan antikorupsi.

 2) Masih tingginya budaya permisif terhadap korupsi. 

3) Masih kuatnya pengaruh korupsi dalam kehidupan masyarakat. 

b. Lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi.

 Penegakan hukum merupakan salah satu pilar penting dalam pemberantasan korupsi. Penegakan hukum yang efektif akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah terjadinya korupsi di masa depan. Namun, penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

 1) Kurangnya bukti. Kurang bukti merupakan salah satu faktor yang sering menghambat penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti modus operandi korupsi yang semakin canggih dan sulit dibuktikan, serta minimnya sumber daya yang dimiliki oleh aparat penegak hukum. 

2) Lemahnya integritas aparat penegak hukum. Lemahnya integritas aparat penegak hukum juga menjadi salah satu faktor yang menghambat penegakan hukum. Aparat penegak hukum yang tidak berintegritas rentan disuap atau diintervensi oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk menutupi kasus korupsi.

 3) Intervensi politik. Intervensi politik juga menjadi salah satu faktor yang menghambat penegakan hukum. Intervensi politik dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk menghentikan proses hukum atau memberikan keringanan hukuman kepada pelaku korupsi.

 c. Korupsi di kalangan penyelenggara negara. Korupsi di kalangan penyelenggara negara merupakan salah satu faktor yang menghambat pemberantasan korupsi. Korupsi di kalangan penyelenggara negara dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti rendahnya integritas, lemahnya pengawasan, dan kurangnya transparansi.

 Selain itu, hambatan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

 a. Hambatan Struktural, yaitu hambatan yang bersumber dari praktik-praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya: egoisme sektoral dan institusional yang menjurus pada pengajuan dana sebanyak-banyaknya untuk sektor dan instansinya tanpa memperhatikan kebutuhan nasional secara keseluruhan serta berupaya menutup-nutupi penyimpangan-penyimpangan yang terdapat di sektor dan instansi yang bersangkutan; belum berfungsinya fungsi pengawasan secara efektif; lemahnya koordinasi antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum; serta lemahnya sistem pengendalian intern yang memiliki korelasi positif dengan berbagai penyimpangan dan inefesiensi dalam pengelolaan kekayaan negara dan rendahnya kualitas pelayanan publik.

 b. Hambatan Kultural, yaitu hambatan yang bersumber dari kebiasaan negatif yang berkembang di masyarakat. Yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya: masih adanya "sikap sungkan" dan toleran di antara aparatur pemerintah yang dapat menghambat penanganan tindak pidana korupsi; kurang terbukanya pimpinan instansi sehingga sering terkesan toleran dan melindungi pelaku korupsi campur tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam penanganan tindak pidana korupsi, rendahnya komitmen untuk menangani korupsi secara tegas dan tuntas, serta sikap permisif (masa bodoh) sebagian besar masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

 c. Hambatan Instrumental, yaitu hambatan yang bersumber dari kurangnya instrumen pendukung dalam bentuk peraturan perundangundangan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya: masih terdapat peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih21 sehingga menimbulkan tindakan koruptif berupa penggelembungan dana di lingkungan instansi pemerintah; belum adanya "single identification number" atau suatu identifikasi yang berlaku untuk semua keperluan masyarakat (SIM, pajak, bank, dll.) yang mampu mengurangi peluang penyalahgunaan oleh setiap anggota masyarakat; lemahnya penegakan hukum penanganan korupsi; serta sulitnya pembuktian terhadap tindak pidana korupsi.

 d. Hambatan Manajemen, yaitu hambatan yang bersumber dari diabaikannya atau tidak diterapkannya prinsip-prinsip manajemen yang baik (komitmen yang tinggi dilaksanakan secara adil, transparan dan akuntabel) yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya: kurang komitmennya manajemen (Pemerintah) dalam menindaklanjuti hasil pengawasan; lemahnya koordinasi baik di antara aparat pengawasan maupun antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum; kurangnya dukungan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; tidak independennya organisasi pengawasan; kurang profesionalnya sebagian besar aparat pengawasan; kurang adanya dukungan sistem dan prosedur pengawasan dalam penanganan korupsi, serta tidak memadainya sistem kepegawaian di antaranya sistem rekrutmen, rendahnya "gaji formal" PNS, penilaian kinerja dan reward and punishment.

 2. Solusi Upaya Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pendekatan hukum dan sosial dalam penanggulangan korupsi di Indonesia memainkan peran penting dalam upaya untuk mengurangi dampak dan prevalensi tindak korupsi dalam masyarakat. Melalui pendekatan ini, baik aspek regulasi hukum maupun dinamika sosial masyarakat diintegrasikan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tidak toleran terhadap tindakan korupsi. Pendekatan hukum dalam penanggulangan korupsi melibatkan perumusan dan penerapan undang-undang serta regulasi yang ketat untuk memerangi korupsi. Untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kasus korupsi, perlu dilakukan pembenahan sistem hukum, penguatan aparat penegak hukum, dan peningkatan kerja sama antarlembaga penegak hukum. Pembenahan sistem hukum dapat dilakukan dengan mempertegas aturan hukum dan sanksi terhadap pelaku korupsi. Penguatan aparat penegak hukum dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan aparat penegak hukum, serta melakukan seleksi yang ketat dalam rekrutmen aparat penegak hukum. Peningkatan kerja sama antarlembaga penegak hukum dapat dilakukan dengan membentuk tim gabungan yang terdiri dari berbagai lembaga penegak hukum. Di Indonesia, upaya ini tercermin dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Fokusnya adalah memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku korupsi dan mengatur mekanisme penuntutan yang efektif. Namun, pembahasan hukum juga mencakup aspek lain seperti perlindungan whistleblower dan penyediaan insentif bagi pemberi informasi tentang tindakan korupsi. Pendekatan sosial mengeksplorasi upaya penanggulangan korupsi melalui perubahan perilaku dan sikap masyarakat. Kampanye anti-korupsi, edukasi publik, pendidikan antikorupsi di lembaga pendidikan, serta pembangunan kesadaran merupakan bagian dari pendekatan ini. Masyarakat diharapkan dapat memahami dampak negatif dari korupsi terhadap pembangunan dan keadilan sosial. Selain itu, pendekatan ini juga menggalang dukungan masyarakat untuk menuntut transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pemerintahan dan sektor swasta. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi, perlu dilakukan sosialisasi dan pendidikan antikorupsi secara intensif dan berkelanjutan. Sosialisasi dan pendidikan antikorupsi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan lembaga pendidikan. Selain itu, perlu juga dilakukan upaya untuk mengubah budaya permisif terhadap korupsi dan memberantas korupsi dalam kehidupan masyarakat. Pendekatan gabungan hukum dan sosial membawa implikasi positif dalam penanggulangan korupsi. Integrasi ini menciptakan ekosistem yang mendukung penegakan hukum serta mendorong perubahan budaya dalam masyarakat. Perlunya sinergi antara lembaga penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan, LSM, dan masyarakat menjadi kunci kesuksesan (Purnama, 2022). Dengan mengintegrasikan pendekatan hukum dan sosial, Indonesia dapat memperkuat upaya penanggulangan korupsi dengan efektif, membangun tatanan yang lebih adil dan integritas dalam pemerintahan dan masyarakat.

 D. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penanganan kasus korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Korupsi telah merasuk dalam berbagai aspek masyarakat Indonesia dan menjadi ancaman serius terhadap pembangunan dan stabilitas. Upaya penanggulangan korupsi perlu mengintegrasikan pendekatan hukum yang lebih tegas, seperti vonis penjara yang berat, dengan pendekatan sosial berupa pendidikan anti korupsi. Solusi jangka panjang dalam mengatasi korupsi di Indonesia adalah melalui peningkatan kesadaran dan pendidikan anti korupsi bagi seluruh lapisan masyarakat.

 DAFTAR PUSTAKA Budiman, Maman. 2021. Tantangan dan Isu Strategis Gerakan Antikorupsi Terkini. Repository Unpas. Fransisco, Wawan. 2023. Pimpinan KPK: Kendala dan Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi di Era 4.0. Jurnal Hukum. 17(1): 1-17. Halipah, G., Tirta, A. M., Juniasyah, M. R., Surya, M. N., Airlangga, A., & Sepiyan, D. (2022). Dinamika Korupsi dan Upaya Penanggulangannya di Indonesia: Kajian Hukum dan Sosial. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 15(02), 102-108. Setiadi, Wicipto. 2022. Korupsi Di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi). Jurnal Legislasi Indonesia. 19(1): 1-12.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun