Mohon tunggu...
mufidz rediyanto
mufidz rediyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa/universitas islam sultan agung

hobi belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dan Solusi dalam Penanganan Kasus Korupsi di Indonesia

9 Januari 2024   19:14 Diperbarui: 9 Januari 2024   19:14 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 3) Intervensi politik. Intervensi politik juga menjadi salah satu faktor yang menghambat penegakan hukum. Intervensi politik dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk menghentikan proses hukum atau memberikan keringanan hukuman kepada pelaku korupsi.

 c. Korupsi di kalangan penyelenggara negara. Korupsi di kalangan penyelenggara negara merupakan salah satu faktor yang menghambat pemberantasan korupsi. Korupsi di kalangan penyelenggara negara dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti rendahnya integritas, lemahnya pengawasan, dan kurangnya transparansi.

 Selain itu, hambatan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

 a. Hambatan Struktural, yaitu hambatan yang bersumber dari praktik-praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya: egoisme sektoral dan institusional yang menjurus pada pengajuan dana sebanyak-banyaknya untuk sektor dan instansinya tanpa memperhatikan kebutuhan nasional secara keseluruhan serta berupaya menutup-nutupi penyimpangan-penyimpangan yang terdapat di sektor dan instansi yang bersangkutan; belum berfungsinya fungsi pengawasan secara efektif; lemahnya koordinasi antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum; serta lemahnya sistem pengendalian intern yang memiliki korelasi positif dengan berbagai penyimpangan dan inefesiensi dalam pengelolaan kekayaan negara dan rendahnya kualitas pelayanan publik.

 b. Hambatan Kultural, yaitu hambatan yang bersumber dari kebiasaan negatif yang berkembang di masyarakat. Yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya: masih adanya "sikap sungkan" dan toleran di antara aparatur pemerintah yang dapat menghambat penanganan tindak pidana korupsi; kurang terbukanya pimpinan instansi sehingga sering terkesan toleran dan melindungi pelaku korupsi campur tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam penanganan tindak pidana korupsi, rendahnya komitmen untuk menangani korupsi secara tegas dan tuntas, serta sikap permisif (masa bodoh) sebagian besar masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

 c. Hambatan Instrumental, yaitu hambatan yang bersumber dari kurangnya instrumen pendukung dalam bentuk peraturan perundangundangan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya: masih terdapat peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih21 sehingga menimbulkan tindakan koruptif berupa penggelembungan dana di lingkungan instansi pemerintah; belum adanya "single identification number" atau suatu identifikasi yang berlaku untuk semua keperluan masyarakat (SIM, pajak, bank, dll.) yang mampu mengurangi peluang penyalahgunaan oleh setiap anggota masyarakat; lemahnya penegakan hukum penanganan korupsi; serta sulitnya pembuktian terhadap tindak pidana korupsi.

 d. Hambatan Manajemen, yaitu hambatan yang bersumber dari diabaikannya atau tidak diterapkannya prinsip-prinsip manajemen yang baik (komitmen yang tinggi dilaksanakan secara adil, transparan dan akuntabel) yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya: kurang komitmennya manajemen (Pemerintah) dalam menindaklanjuti hasil pengawasan; lemahnya koordinasi baik di antara aparat pengawasan maupun antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum; kurangnya dukungan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; tidak independennya organisasi pengawasan; kurang profesionalnya sebagian besar aparat pengawasan; kurang adanya dukungan sistem dan prosedur pengawasan dalam penanganan korupsi, serta tidak memadainya sistem kepegawaian di antaranya sistem rekrutmen, rendahnya "gaji formal" PNS, penilaian kinerja dan reward and punishment.

 2. Solusi Upaya Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pendekatan hukum dan sosial dalam penanggulangan korupsi di Indonesia memainkan peran penting dalam upaya untuk mengurangi dampak dan prevalensi tindak korupsi dalam masyarakat. Melalui pendekatan ini, baik aspek regulasi hukum maupun dinamika sosial masyarakat diintegrasikan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tidak toleran terhadap tindakan korupsi. Pendekatan hukum dalam penanggulangan korupsi melibatkan perumusan dan penerapan undang-undang serta regulasi yang ketat untuk memerangi korupsi. Untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kasus korupsi, perlu dilakukan pembenahan sistem hukum, penguatan aparat penegak hukum, dan peningkatan kerja sama antarlembaga penegak hukum. Pembenahan sistem hukum dapat dilakukan dengan mempertegas aturan hukum dan sanksi terhadap pelaku korupsi. Penguatan aparat penegak hukum dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan aparat penegak hukum, serta melakukan seleksi yang ketat dalam rekrutmen aparat penegak hukum. Peningkatan kerja sama antarlembaga penegak hukum dapat dilakukan dengan membentuk tim gabungan yang terdiri dari berbagai lembaga penegak hukum. Di Indonesia, upaya ini tercermin dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Fokusnya adalah memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku korupsi dan mengatur mekanisme penuntutan yang efektif. Namun, pembahasan hukum juga mencakup aspek lain seperti perlindungan whistleblower dan penyediaan insentif bagi pemberi informasi tentang tindakan korupsi. Pendekatan sosial mengeksplorasi upaya penanggulangan korupsi melalui perubahan perilaku dan sikap masyarakat. Kampanye anti-korupsi, edukasi publik, pendidikan antikorupsi di lembaga pendidikan, serta pembangunan kesadaran merupakan bagian dari pendekatan ini. Masyarakat diharapkan dapat memahami dampak negatif dari korupsi terhadap pembangunan dan keadilan sosial. Selain itu, pendekatan ini juga menggalang dukungan masyarakat untuk menuntut transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pemerintahan dan sektor swasta. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi, perlu dilakukan sosialisasi dan pendidikan antikorupsi secara intensif dan berkelanjutan. Sosialisasi dan pendidikan antikorupsi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan lembaga pendidikan. Selain itu, perlu juga dilakukan upaya untuk mengubah budaya permisif terhadap korupsi dan memberantas korupsi dalam kehidupan masyarakat. Pendekatan gabungan hukum dan sosial membawa implikasi positif dalam penanggulangan korupsi. Integrasi ini menciptakan ekosistem yang mendukung penegakan hukum serta mendorong perubahan budaya dalam masyarakat. Perlunya sinergi antara lembaga penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan, LSM, dan masyarakat menjadi kunci kesuksesan (Purnama, 2022). Dengan mengintegrasikan pendekatan hukum dan sosial, Indonesia dapat memperkuat upaya penanggulangan korupsi dengan efektif, membangun tatanan yang lebih adil dan integritas dalam pemerintahan dan masyarakat.

 D. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penanganan kasus korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Korupsi telah merasuk dalam berbagai aspek masyarakat Indonesia dan menjadi ancaman serius terhadap pembangunan dan stabilitas. Upaya penanggulangan korupsi perlu mengintegrasikan pendekatan hukum yang lebih tegas, seperti vonis penjara yang berat, dengan pendekatan sosial berupa pendidikan anti korupsi. Solusi jangka panjang dalam mengatasi korupsi di Indonesia adalah melalui peningkatan kesadaran dan pendidikan anti korupsi bagi seluruh lapisan masyarakat.

 DAFTAR PUSTAKA Budiman, Maman. 2021. Tantangan dan Isu Strategis Gerakan Antikorupsi Terkini. Repository Unpas. Fransisco, Wawan. 2023. Pimpinan KPK: Kendala dan Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi di Era 4.0. Jurnal Hukum. 17(1): 1-17. Halipah, G., Tirta, A. M., Juniasyah, M. R., Surya, M. N., Airlangga, A., & Sepiyan, D. (2022). Dinamika Korupsi dan Upaya Penanggulangannya di Indonesia: Kajian Hukum dan Sosial. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 15(02), 102-108. Setiadi, Wicipto. 2022. Korupsi Di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi). Jurnal Legislasi Indonesia. 19(1): 1-12.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun