Salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat adalah dengan mengkampanyekan bahaya korupsi.
 Menyediakan sarana untuk melaporkan korupsi.
 Misalnya melalui telepon, surat, faksimili (fax) atau internet.
 Di beberapa negara, ketentuan terkait "fitnah" dan "pencemaran nama baik" tidak dapat diterapkan kepada pelapor korupsi karena dianggap bahaya korupsi lebih besar daripada manfaatnya bagi individu.
 Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi.
 Semakin banyak informasi yang diterima masyarakat, semakin baik pemahaman mereka tentang bahaya korupsi.
 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau lembaga swadaya masyarakat di tingkat lokal dan internasional juga berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
 Sejak masa Reformasi, banyak bermunculan LSM-LSM baru yang aktif dalam pemberantasan korupsi.
 LSM mempunyai fungsi memantau perilaku pegawai negeri sipil.
 Contoh LSM lokal adalah ICS (Indonesian Corruption Watch).
 Cara lain untuk mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan menggunakan alat pengawasan elektronik.