Demokrasi Pancasila adalah sistem pemerintahan yang berpedoman pada kebijaksanaan melalui proses permusyawaratan dan perwakilan berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan, keadilan dan keadaban, yang bertujuan untuk mempersatukan Indonesia dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 .
 Demokrasi merupakan gabungan dari dua kata yaitu "demos" yang berarti "rakyat" dan "kratos" yang berarti "pemerintahan".
 Demokrasi secara umum diartikan sebagai suatu sistem pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan rakyat.
 Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila yang selaras dengan jati diri bangsa.
 Masing-masing sila Pancasila mempunyai status yang sama dan merupakan unit penyusun demokrasi.
 Pancasila tidak hanya menyelesaikan permasalahan nasional melalui proses musyawarah untuk mufakat, tetapi juga berperan penting dalam bidang politik, sosial, dan ekonomi.
 Tujuan utamanya adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan menjamin partisipasi aktif rakyat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaannya, serta menjamin bahwa hukum negara ini ditaati dan dilaksanakan dengan baik.
 .
 Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar pandangan hidup masyarakat Indonesia.
 Sistem ini dikenal dengan demokrasi Pancasila dan merupakan gaya hidup masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
 Dalam Di Bawah Panji Revolusi (2005: -169), Sukarno menjelaskan demokrasi politik harus disusul demokrasi ekonomi.
 Gagasan ini merupakan refleksi Sukarno terhadap keadaan demokrasi di negara-negara parlementer yang cenderung dikuasai hanya oleh segelintir orang karena kelas sosial dan modal.
 Demokrasi politik yang visi utamanya adalah menciptakan keadilan dan meningkatkan partisipasi politik dalam masyarakat, nyatanya hanya menjadikan masyarakat sebagai objek atau pasar.
 Mereka yang seharusnya mewakili bangsa cukup memunculkan produk yang memiliki segala keunggulan dibandingkan produk lain, dan bangsa (pasar) memilih produk tersebut.
 Panitia beranggotakan sembilan orang yang dipimpin Sukarno mengetahui hal tersebut.
 Pancasila mempunyai visi besar sejak awal.
 Hal ini merupakan perwujudan masyarakat Indonesia yang mandiri secara politik, ekonomi dan budaya.
 Demokrasi tidak sebatas partisipasi rakyat dalam pemerintahan saja, namun merupakan suatu negara yang adil dalam ketiga hal tersebut.
 Seharusnya ``rakyat'' yang menamakan dirinya calon wakil rakyat memahami dengan jelas makna Pancasila, berdasarkan hasil pembentukan Panitia Sembilan anggota 74 tahun lalu.
 Bagaimana "mereka" dapat dengan bijak menggunakan kedudukan dan statusnya di pemerintahan untuk memulihkan demokrasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
 Secara sosiologis, masyarakat Indonesia memang mempunyai prinsip solidaritas yang kuat.
 Kekuatan komunitas kami dan intuisi kami untuk berkolaborasi memungkinkan kami menghadapi masalah atau tantangan apa pun dalam berbagai aspek kehidupan.
 Setiap nilai yang terkandung dalam Pancasila mewakili keadaan objektif masyarakat Indonesia.
 Pancasila ibarat sebagai hasil dari investigasi sosial yang telah dilakukan oleh para perumusnya dan sesuai dengan kondisi masyarakat.
 Namun mengapa banyak masyarakat skeptis mengenai Pancasila, banyak yang beranggapan bahwa Pancasila sudah tidak relevan di era globalisasi saat ini.
 Permasalahan utama bukan terletak pada substansi dari Pancasila, namun pada paradigma masyarakat yang masih menganggap ideologi sebagai dogma yang harus diterima tanpa mencari tahu kebenarannya.
 Oleh karena itu, perlu untuk membuka ruang mengenai diskusi Pancasila yang diperdebatkan secara dialektis di panggung akademis.
 Permasalahan berikutnya terletak pada praktik politisasi Pancasila, bagaimana Pancasila dipolitisasi untuk membungkam pihak yang bertentangan dengan pemerintah dan memberantas pemikiranpemikiran lain yang katanya bertentangan dengan Pancasila Menurut subyektif penulis, siapa-pun pemerintah yang berkuasa, kecenderungan untuk mengganti Pancasila dengan ideologi lain sangat minim untuk dilakukan.
 Selain aspek sejarah, Pancasila juga memiliki aspek sosiologis dan politik yang dapat menimbulkan gejolak sosial jika ada partai politik yang ingin mengubah haluan negara Indonesia.
 Tentu saja hal ini akan membahayakan kendali kekuasaan pemerintah masing-masing.
 Dapat dikatakan bahwa praktik demokrasi politik yang berlaku saat ini tidak sejalan dengan demokrasi politik yang dirumuskan dalam Pancasila.
 Meskipun politik identitas merupakan hal yang sangat penting dalam negara demokrasi saat ini, munculnya isu-isu yang dapat menyebabkan kesenjangan antara anggota masyarakat dan partisipasi politik yang didominasi kelas atas tetaplah ironis dalam praktiknya.
 Demokrasi meliputi kondisi sosial, ekonomi serta budaya menuntut pembebasan politik yang bebas dan sama.
 Keinginan demokratis ini didasarkan pada kesadaran jika pemerintah yang demokrasi memberikan kesempatan untuk munculnya pendapat penghormatan terhadap adanya orang bagi partisipasi didalam hidup bernegara, dan dihormati oleh masyarakatnya.
 Setiap negara memiliki khasnya tersendiri didalam menjalankan kekuasaan masyarakat ataupun demokrasi.
 Ini karena sejarah suatu negara yang menggambarkan budaya, cara hidupnya, dan keinginan yang mau dicapai.
 Oleh karena itu, setiap negara mempunyai corak demokrasinya masing-masing, yang tercermin dari pola perilaku, keyakinan dan kesadaran yang mendasari dan mengarahkan pada perilaku dan proses demokrasi dalam proses politik.
 Begitu pula dengan Indonesia, Indonesia mempunyai landasan atau ras tersendiri dalam sistem demokrasinya yaitu Pancasila dan UUD 1945.
 Oleh karena itu, kesimpulan pokok Demokrasi Pancasila adalah menjelaskan demokrasi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan cita-citanya.
 Demokrasi juga terdapat dalam konstitusi negara .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H