Demokrasi meliputi kondisi sosial, ekonomi serta budaya menuntut pembebasan politik yang bebas dan sama.
 Keinginan demokratis ini didasarkan pada kesadaran jika pemerintah yang demokrasi memberikan kesempatan untuk munculnya pendapat penghormatan terhadap adanya orang bagi partisipasi didalam hidup bernegara, dan dihormati oleh masyarakatnya.
 Setiap negara memiliki khasnya tersendiri didalam menjalankan kekuasaan masyarakat ataupun demokrasi.
 Ini karena sejarah suatu negara yang menggambarkan budaya, cara hidupnya, dan keinginan yang mau dicapai.
 Oleh karena itu, setiap negara mempunyai corak demokrasinya masing-masing, yang tercermin dari pola perilaku, keyakinan dan kesadaran yang mendasari dan mengarahkan pada perilaku dan proses demokrasi dalam proses politik.
 Begitu pula dengan Indonesia, Indonesia mempunyai landasan atau ras tersendiri dalam sistem demokrasinya yaitu Pancasila dan UUD 1945.
 Oleh karena itu, kesimpulan pokok Demokrasi Pancasila adalah menjelaskan demokrasi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan cita-citanya.
 Demokrasi juga terdapat dalam konstitusi negara .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H