Konstitusi adalah kerangka negara yang diatur berdasarkan hukum dan mendirikan lembaga-lembaga permanen dengan tetap mengakui fungsi dan hak-haknya (Lord James Bryce).
 * Konstitusi mempunyai fungsi: (a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya; (b) memberikan kerangka hukum bagi perubahan sosial yang diharapkan pada tahap berikutnya; (c) menjadi landasan penyelenggaraan Negara menurut sistem ketatanegaraan tertentu yang didukung oleh seluruh warga negara; (d) menjamin hak asasi warga negara.
 Hubungan Mahkamah Konstitusi dengan judicial review.
 Dalam sistem hukum common law, judicial review sering dipahami sebagai upaya untuk mengubah ketentuan hukum yang dilakukan oleh lembaga peradilan.
Nilai nominal dan nilai semantik merupakan faktor penting dalam mengatur hak dan kewajiban warga negara.
 Nilai normatif mengacu pada standar yang ditetapkan yang menentukan bagaimana masyarakat seharusnya berperilaku, nilai nominal adalah makna yang diberikan pada suatu objek yang disepakati masyarakat, dan nilai semantik adalah makna yang terkandung dalam bahasa yang digunakan untuk mengkomunikasikan nilai.
 Memahami konsep-konsep tersebut, kita dapat memahami bagaimana hak dan kewajiban warga negara diatur.
 Konsep hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan konsep penting yang menjadi dasar pengembangan dan pemeliharaan undang-undang dan standar yang berlaku di Indonesia.
 Konsep ini mengatur hak dan kewajiban warga negara serta menjadi dasar pengaturan pemerintahan di Indonesia.
 Pertama, UUD 1945 mengatur hak-hak warga negara.
 Hak-hak tersebut meliputi hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak atas kebebasan berekspresi, hak untuk berserikat, hak untuk menuntut, hak untuk membela diri dari penindasan, dan hak untuk dilindungiUUD 1945 mengatur hak-hak warga negara yang terkait dengan kebijakan sosial.