Mohon tunggu...
Mufidatul Aini
Mufidatul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Nilai dan Norma UUD NKRI 1945?

21 November 2023   22:53 Diperbarui: 21 November 2023   22:56 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Konstitusi adalah kerangka negara yang diatur berdasarkan hukum dan mendirikan lembaga-lembaga permanen dengan tetap mengakui fungsi dan hak-haknya (Lord James Bryce).

 * Konstitusi mempunyai fungsi: (a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya; (b) memberikan kerangka hukum bagi perubahan sosial yang diharapkan pada tahap berikutnya; (c) menjadi landasan penyelenggaraan Negara menurut sistem ketatanegaraan tertentu yang didukung oleh seluruh warga negara; (d) menjamin hak asasi warga negara.

 Hubungan Mahkamah Konstitusi dengan judicial review.

 Dalam sistem hukum common law, judicial review sering dipahami sebagai upaya untuk mengubah ketentuan hukum yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

Nilai nominal dan nilai semantik merupakan faktor penting dalam mengatur hak dan kewajiban warga negara.

 Nilai normatif mengacu pada standar yang ditetapkan yang menentukan bagaimana masyarakat seharusnya berperilaku, nilai nominal adalah makna yang diberikan pada suatu objek yang disepakati masyarakat, dan nilai semantik adalah makna yang terkandung dalam bahasa yang digunakan untuk mengkomunikasikan nilai.

 Memahami konsep-konsep tersebut, kita dapat memahami bagaimana hak dan kewajiban warga negara diatur.

 Konsep hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan konsep penting yang menjadi dasar pengembangan dan pemeliharaan undang-undang dan standar yang berlaku di Indonesia.

 Konsep ini mengatur hak dan kewajiban warga negara serta menjadi dasar pengaturan pemerintahan di Indonesia.

 Pertama, UUD 1945 mengatur hak-hak warga negara.

 Hak-hak tersebut meliputi hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak atas kebebasan berekspresi, hak untuk berserikat, hak untuk menuntut, hak untuk membela diri dari penindasan, dan hak untuk dilindungiUUD 1945 mengatur hak-hak warga negara yang terkait dengan kebijakan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun