Mohon tunggu...
Mufidatul Aini
Mufidatul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Nilai dan Norma UUD NKRI 1945?

21 November 2023   22:53 Diperbarui: 21 November 2023   22:56 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemahaman tentang konsep nilai normatif, nilai nominal, dan nilai semantik adalah penting untuk memahami bagaimana hak dan kewajiban warga negara diatur.

 Nilai normatif mengacu pada norma yang ditentukan untuk menentukan bagaimana masyarakat harus berperilaku.

 Nilai nominal adalah pengertian yang diberikan kepada suatu objek yang disepakati oleh masyarakat.

 Nilai semantik adalah makna yang terkandung dalam bahasa yang digunakan untuk mengkomunikasikan nilai-nilai.

 Konsep nilai normatif berkaitan erat dengan hak dan kewajiban warga negara.

 Nilai normatif mengacu pada peraturan, hukum, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan yang harus diikuti oleh warga negara.

 Ini termasuk norma-norma tentang hak dan kewajiban warga negara, seperti hak untuk memilih pemimpin mereka, kewajiban untuk membayar pajak, dan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

 Nilai-nilai ini ditentukan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa warga negara mematuhi aturan dan hukum yang berlaku.

 Nilai nominal adalah pengertian yang diberikan pada suatu objek yang disepakati oleh masyarakat.

 Dalam konteks hak dan kewajiban warga negara, nilai nominal dapat digunakan untuk memahami pengertian dari hak dan kewajiban.

 Nilai-nilai ini bervariasi dari satu masyarakat ke masyarakat lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun