Mohon tunggu...
Mufidah Sofyan
Mufidah Sofyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

universitas muhammadiyah malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Salat Berjamaah

3 Mei 2021   12:19 Diperbarui: 3 Mei 2021   12:26 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Shalat Khusuf dan kusuf

Kusuf adalah peristiwa dimana sinar matahari menghilang baik sebagian atau total pada siang hari karena terhalang oleh bulan yang melintas antara bumi dan matahari.

Khusuf adalah peristiwa dimana cahaya bulan menghilang baik sebagian atau total pada malam hari karena terhalang oleh bayangan bumi karena posisi bulan berada dibalik bumi dan matahari.

Kedua shalat ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi SAW kecuali dengan berjama'ah juga. Ada juga dalilnya yaitu "ketika matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang dipanggil shalat dengan lafaz "as-shalatu jami'ah." (HR Bukhori)

Menurut pendapat As-Syafi'iyah, dalam shalat gerhana disyariatkan untuk disampaikan khutbah di dalamnya. Khutbahnya seperti layaknya khutbah Idul Fithri dan Idul Adha dan juga khutbah Jumat.

Dalil adalah Dari Aisyah ra berkata,"Sesungguhnya ketika Nabi SAW selesai dari shalatnya, beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan manusia dengan memuji Allah, kemudian bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah".

Shalat Istisqa'

Shalat istisqa' tidak pernah dilaksanakan di masa Rasulullah SAW kecuali dilakukan dengan berjama'ah. Namun para ulama menyebutkan bahwa hukumnya sunnah untuk dilaksanakan dengan berjama'ah. Madzhab Al-MalIkiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa disunnahkan shalat istisqa' untuk dilaksanakan dengan berjama'ah, sedangkan madzhab Al-Hanafiyah memang tidak menyari'atkan shalat istisqa' ini dalam pandangannya.

Disunnahkan untuk disampaikan khutbah baik sebelum atau sesudah shalat. Namun dalam teknisnya para ulama berbeda pendapat, apakah khutbah itu terdiri dari dua khutbah atau cukup dengan satu khutbah saja.

Refrensi 

Ahmad Sarwat, LC., MA, Shalat Berjama'ah, 47 hlm, jakarta selatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun