Diantara syarat sah shalat berjama'ah diantaranya adalah shatal jum'at, shalat idul fitri dan idul adha.
Shalat Jum'at
Jumhur ulama menyebutkan bahwa shalat jum'at itu minimal dilakukan oleh 40 orang mukallaf, yaitu mereka yang beragama islam, aqil, baligh, muqim, sehat, laki-laki dan merdeka. Mazhab Al-Hanafiyah membolehkan shalat Jumat bila dikerjakan hanya oleh tiga orang, tetapi tetap tidak sah bila hanya dikerjakan sendirian. Dan madzhab Malikiyah menyebutkan minimal shalat jum'at dilakukan oleh 12 orang, tetapi jika dikerjakan oleh satu orang jelas itu tidak sah.
Dua Shalat Ied
Dalam madzhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah, berjama'ah menjadi syarat sahnya shalat idul fitri dan idul adha, artinya keduanya tidak sah apabila dikerjakan tanpa berjama'ah atau sendirian. Dasarnya karena di masa Rasulullah SAW tidak pernah sekalipun shalat ini dikerjakan, kecuali dihadiri oleh banyak orang, bahkan jumlahnya melebihihi jumlah yang hadir pada shalat Jumat. Hal itu lantaran RAsulullah SAW juga memerintahkan agar para budak dan wanita haidh untuk ikut menghadirinya, padahal dalam shalat Jumat mereka tidak diperintahkan hadir.
Dalam hadits "Dari Ummu Athiyyah radiyallahuanha ia berkata: "Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan hamba sahaya dan wanita haid pada hari raya idul fitri dan idul adha, agar mereka dapat menyaksikan kebaikan dan undangan muslimin. Dan wanita yang haid menjauhi tempat shalat". (HR Bukhori dan Muslim)
Namun dalam pandangan madzhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Malikiyah, mengerjakan shalat kedua shalat ini dengan berjama'ah hukumnya sunnah dan bukan syarat sah shalat.
Disunnahkan Berjama'ah
Sedangkan shalat yang disunnahkan untuk dikerjakan dengan berjama'ah adalah shalat tarawih, shalat khusuf dan kusuf, shalat istisqa'.
Shalat tarawih dan witir
Para ulama umumnya berpendapat bahwa meskipun shalat tarawih dan witir sah untuk dilakukan secara sendirian, namun melakukannya dengan berjama'ah hukumnya sunnah dan mustahab. Mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah menggunakan isltilah sunnah, sedangkan mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menggunakan istilah mustahab.