Kesimpulan yang bisa didapatkan adalah penggunakan kemenyan, gaharu, bukhur, oud, dupa, atau hio untuk aktivitas yang dilarang Islam seperti membakarnya sebagai bagian ritual memanggil jin/makhluk halus atau penyembahan alam hukumnya haram, sementara jika penggunaannya untuk hal-hal yang diizinkan syara' hukumnya mubah sebagaimana penggunaan benda-benda alam yang lain.
Semoga bermanfaat ya .,,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H