Kesimpulan yang bisa didapatkan adalah penggunakan kemenyan, gaharu, bukhur, oud, dupa, atau hio untuk aktivitas yang dilarang Islam seperti membakarnya sebagai bagian ritual memanggil jin/makhluk halus atau penyembahan alam hukumnya haram, sementara jika penggunaannya untuk hal-hal yang diizinkan syara' hukumnya mubah sebagaimana penggunaan benda-benda alam yang lain.
Semoga bermanfaat ya .,,
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI