Sementara itu, Analis Ketenagalistrikan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dani Trisanto menambahkan, terjadinya pemakaian tenaga listrik secara tidak sah tersebut menyebabkan  losses sampai 0,6% atau setara Rp1,8 triliun. Jika di Indonesia ada 61,7 juta pelanggan karena keterbatasan tenaga di lapangan, alat kontrol keamanan diserahkan kepada pelanggan. Kalau ada meteran rusak atau hilang maka pelanggan agar melaporkan kepada PLN.
Biasanya jenis pelanggaran yang dilakukan di daerah-daerah tersebut sama. Pelanggaran dengan cara mempengaruhi daya listrik yang masuk ke rumah dilakukan terhadap alat yang digunakan, seperti alat pengukur KWH Meter dan alat pembatas Miniatur Circuit Breaker. Memperlambat KWH Meter atau  mempengaruhi batas daya menjadi tidak sesuai.
Bicara listrik, tentu kita bicara tentang energi. Dan, kalau sudah menyangkut energi sumber daya alam mau tak mau akan bicara kepada kewajiban sebuah negara untuk mengelolanya. Apalagi jika dihubungkan dengan Pasal 33 UUD 1945 ---yang semenjak duduk di bangku SD--- kita sudah dihibur dengan pasal yang sangat indah dan sakral itu. Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyatakan, bahwa negara berwenang menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sedangkan pasal 33 ayat 3 menyantakan, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Meski hingga detik ini ---setelah >79 tahun merdeka--- pasal 33 ayat 3 takkunjung terwujud di republik ini, namun setidaknya kita tetap berharap, di era pemerintahan Prabowo (2024-2029) pelan tapi pasti, perubahan tentu akan terjadi. Kalau listrik gratis bagi negeri penghasil nikel, batubara, emas, minyak bumi dan gas alam masih berupa impian dalam perjalanan menuju Indonesia Emas (di tahun 2045), siapa tahu lima tahun mendatang sebuah kejutan diumumkan penguasa. Masalahnya, terjadinya pencurian listrik di mana-mana di seluruh tanah air tersebut adalah disebabkan mahalnya harga listrik tersebut bagi rakyat.
Ya, di samping harga listrik (dihitung dari sudut GNP) yang mahal, maka tindakan pengawasan dari instansi terkait pun lemah dan tidak berfungsi. Kalau saja secara rutin ---sepanjang tahun--- OPAL (Operasi Penertiban Aliran Listrik) yang sudah berubah menjadi P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) dilakukan, akankah penyantolan listrik bisa dikurangi, bahkan dihentikan? Namun karena P2TL sementara ini masih bertujuan untuk  pencegahan kebakaran dan pengamanan pemakaian kelistrikan, maka lengangnya OPAL dapat dimaklumi.
Kalau bicara ketentuan dan perundang-undangan, pelanggaran listrik yang dilakukan oleh masyarakat dapat ditindak oleh tim P2TL PLN. Karena tugas dari P2TL memang melakukan pemeriksaan terhadap Jaringan Tenaga Listrik (JTL), Sambungan Tenaga Listrik (STL), Alat Pembatas dan Pengukur (APP), dan perlengkapan APP.Â
Dan, yang sangat perlu diketahui, mengacu Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.
Tapi,  boleh dikatakan ironisnya kehidupan di dunia, meski di negeri kita tim P2TL PLN disibukkan dengan penertiban aliran listrik (agar tidak dicuri oleh rakyat), ternyata di muka bumi ada negara yang menggratiskan listrik untuk rakyatnya. Lho, kok bisa listrik gratis? Di samping negara tersebut kaya raya dengan hasil tambangnya (sebagaimana halnya dengan Indonesia), ternyata produksi listriknya pun melimpah ruah disertai oleh aparatur pemerintahnya tidak  yang korupsi.
Jadi kalau kita ingin listrik gratis di negeri ini, marilah segala lini aparatur negara dari tingkat atas hingga tingkat bawah, mengharamkan untuk korupsi. Dan, yang lebih penting lagi ketentuan dan perundang-undangan yang mengatur hukuman (berat) bagi koruptor harus diberlakukan tanpa pandang bulu.
Kiranya, dalam program menuju Indonesia Emas (2045) Indonesia patut mencontoh negara tetangga (Qatar, Turkmenistan, Australia, dan Laos) yang menggratiskan seluruh rakyat miskinnya memakai listrik yang diproduksi oleh negara. Mari kita songsong "impian" untuk mewujudkan Indonesia Emas yang ---yang insya Allah kelak--- menggratiskan pemakaian listrik serta menanggung pendidikan seluruh rakyat hingga lulus Perguruan Tinggi.
Bekasi Jaya, 2 November 2024.