Mohon tunggu...
Muchwardi Muchtar
Muchwardi Muchtar Mohon Tunggu... Jurnalis - penulis, pelaut, marine engineer, inspektur BBM dan Instruktur Pertamina Maritime Center

menulis, membaca, olahraga dan presentasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Listrik Hilang Karena OPAL Lengang

2 November 2024   16:25 Diperbarui: 8 November 2024   09:04 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Listrik Banyak Hilang Karena OPAL Lengang

Oleh Muchwardi Muchtar

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ditulis,  mencuri adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau mengambil dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Tapi, ketika mencari apa arti kata "menyantol" di KBBI kita tidak akan menemukannya. Yang ada hanyalah entri "cantol" yang berarti "kait". Meski kata menyantol tidak ditemukan dalam KBBI, namun dalam pamahaman umum selama ini jika menyantol dilakukan terhadap arus listrik dianggap sebuah tindakan ilegal yang berbahaya dan berpotensi fatal,

Pada tulisan ini saya tidak akan memperdebatkan makna dari dua kata ini. Bedanya, bila mencuri biasanya dengan sembunyi-sembunyi, maka mencantol dengan cara terus terang. Apa pun dalih untuk membenarkan perilaku tersebut, mencantol atau mencuri adalah perbuatan yang tidak baik. Dan, sudah tentu tidak dibenarkan oleh ajaran agama apapun.

Listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang sangat penting bagi kehidupan, terlebih di era serba digital dan elektronik seperti saat ini di mana keberadaannya semakin dibutuhkan. Untuk bisa menikmati manfaat dari energi yang satu ini, seseorang biasanya harus membayar. Seperti misalnya masyarakat Indonesia yang berlangganan listrik, setiap waktu yang telah ditentukan harus membayar entah secara token ataupun pasca-bayar.

 Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mengabaikan larangan (mencuri atau menyantol) yang tidak boleh dilakukan tersebut. Guna menyesuaikan tulisan ini dengan kondisi di lapangan, saya melakukan perjalanan berkeliling ke beberapa tempat di Jabodetabek. Dapat disimpulkan di berbagai tempat di perumahan, di perkampungan atau di pasar-pasar tradisional terjadi "penyantolan" (untuk tidak disebut "pencurian") listrik guna penerangan para pedagang kaki lima di waktu malam. Sedangkan, di perumahan-perumahan terjadi penyantolan listrik untuk penerangan perempatan jalan di lingkungan perumahan yang gelap bersuasana "du-gem".

Akibat Penerangan Jalan Umum (PJU) yang disediakan PLN belum merata ke seluruh wilayah di republik ini, maka timbullah "kebijakan" yang adakalanya diketahui Ketua RT (dan Ketua RW?) setempat untuk menyantol listrik di lingkungan perumahan mereka.

PJU adalah merupakan fasilitas publik yang berfungsi untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pengguna jalan. Menyediakan PJU adalah "kewajiban" dari PLN untuk melayani dan mensejahterakan pelanggannya dalam menikmati penerangan listrik tanpa bayar. Padahal kalau kita sedikit jeli mengamati tagihan rekening listrik tiap bulan, ternyata PJU adalah sub komponen yang juga dibayar oleh seluruh konsumen listrik yang diproduksi PLN.

Saya tidak begitu tahu berapa persen listrik yang diproduksi PLN yang hilang di tengah jalan sebelum sampai ke tangan konsumen (rumah, toko, kantor atau pabrik) di tahun 2024. Namun, dari arsip lama yang ada dalam catatan saya, diketahui bahwa PLN pernah mengatakan bahwa pencurian listrik marak terjadinya di negeri ini.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat dari tahun 2014 ke 2015 jumlah pelanggan listrik yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik naik. Pelanggaran ini ada yang dilakukan secara sengaja, dan ada pula dengan tidak disengaja. Pada 2015 PLN memeriksa 2,5 juta pelanggan ditemukan 200.000 lebih melakukan pelanggaran. "Tahun sebelumnya  hanya 116.000 sehingga naik 50 persen," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Satya Zulfanitra, beberapa waktu yang laloe.

Dari pemeriksaan yang dilakukan PLN ada konsumen yang memang tidak menyadari telah melakukan pelanggaran. Sebanyak 200.000-an pelanggan tersebut melakukan pelanggaran dengan cara mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi, seperti pencurian daya atau yang lebih dikenal los setrum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun