Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mengkritisi Putusan MA tentang Mantan Napi Korupsi

16 September 2018   16:15 Diperbarui: 17 September 2018   09:23 1796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.kabarmakassar.com

Berbagai elemen berusaha secara optimal untuk memberantas korupsi salah satu contohnya telah di lakukan KPU melalui PKPU nomor 20 tahun 2018. Mengatakan benar-salah atau baik-buruk perilaku korupsi termasuk membolehkan atau tidaknya mantan napi korupsi tidak cukup berdasarkan pertimbangan normatif regulatif tetapi harus mengedepankan pertimbangan etik sosiologis. 

Begitulah kira-kira yang ada di dalam pikiran komisioner KPU sehingga lahir PKPU nomor 20 tahun 2018. Sederhana pertimbangannya, seseorang yang sudah dinyatakan pernah melakukan tindak pidana korupsi memiliki potensi besar untuk mengulang kesalahannya.

Bawaslu dan Mahkamah Agung lebih mengedepankan pertimbangan normatif regulatif sehingga PKPU nomor 20 tahun 2018 dinyatakan bertentangan dengan Undang Undang nomor 7 tahun 2017 yang berimplikasi diperbolehkannya para mantan napi korupsi menjadi caleg pada pemilu tahun 2019.

Kebijakan atau putusan yang diambil oleh KPU, Bawaslu dan MA akan diuji oleh rakyat melalui proses pemilu tahun 2019. Berapa banyak mantan napi korupsi (38 orang) yang memperoleh dukungan suara dari rakyat sehingga mereka lolos menjadi anggota legeslatif? 

Jika masih banyak yang lolos menjadi anggota legislatif berarti putusan Bawaslu dan MA sesuai dengan apa yang dirasakan rakyat, sebaliknya jika para mantan napi tidak ada yang lolos menjadi anggota legislatif itu artinya keputusan KPU yang sesuai kehendak rakyat. 

Mungkinkah antara etika dan realita dalam memandang atau mensikapi tindak pidana korupsi bisa berbeda? Wallau 'alam.

Dr. M. Saekan Muchith, S.Ag, M.Pd, Peneliti Pada Tasamuh Indonesia Mengabdi (TIME), Pemerhati Pendidikan dan Sosial Keagamaan IAIN Kudus Jawa Tengah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun