Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Vonis First Travel Belum Memenuhi Asas Keadilan

31 Mei 2018   09:16 Diperbarui: 31 Mei 2018   09:51 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setidaknya untuk mengobati kegelisahan dan beban psikologis, selain memberi hukuman yang sudah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Depok, haarus juga diikuti dengan upaya untuk mengembalikan semua uang calon jama'ah yang sudah disetor ke First Travel dengan utuh tanpa potongan  apapun. Jika hal itu tidak terwujud, maka  para korban first travel akan menderita lahir batin untuk selamanya. 

Hukuman yang mendekati keadilan bagi korban First Travel adalah Andika menjalani hukuman sesuai vonis hakim dan mengembalikan seluruh uang dari jama'ah yang pernah di setor tanpa potongan apapun. Itulah yang dikehendaki sejak awal para jama'ah yang gagal berangkat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun