Setidaknya untuk mengobati kegelisahan dan beban psikologis, selain memberi hukuman yang sudah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Depok, haarus juga diikuti dengan upaya untuk mengembalikan semua uang calon jama'ah yang sudah disetor ke First Travel dengan utuh tanpa potongan  apapun. Jika hal itu tidak terwujud, maka  para korban first travel akan menderita lahir batin untuk selamanya.Â
Hukuman yang mendekati keadilan bagi korban First Travel adalah Andika menjalani hukuman sesuai vonis hakim dan mengembalikan seluruh uang dari jama'ah yang pernah di setor tanpa potongan apapun. Itulah yang dikehendaki sejak awal para jama'ah yang gagal berangkat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H