Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Vonis First Travel Belum Memenuhi Asas Keadilan

31 Mei 2018   09:16 Diperbarui: 31 Mei 2018   09:51 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setidaknya untuk mengobati kegelisahan dan beban psikologis, selain memberi hukuman yang sudah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Depok, haarus juga diikuti dengan upaya untuk mengembalikan semua uang calon jama'ah yang sudah disetor ke First Travel dengan utuh tanpa potongan  apapun. Jika hal itu tidak terwujud, maka  para korban first travel akan menderita lahir batin untuk selamanya. 

Hukuman yang mendekati keadilan bagi korban First Travel adalah Andika menjalani hukuman sesuai vonis hakim dan mengembalikan seluruh uang dari jama'ah yang pernah di setor tanpa potongan apapun. Itulah yang dikehendaki sejak awal para jama'ah yang gagal berangkat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun