Secara tehnis regulatif, untuk mengeliminir lebih meningkatnya gerakan radikalisme dalam pendidikan dapat dilakukan dengan cara mengoptimalkan atau melaksanakan secara sungguh sungguh amanah undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen khususnya pasal tentang perlindungan.Â
Sebagai salah satu profesi, guru dalam menjalankan tugasnya harus diberikan tiga jenis perlindungan seperti yang tercantum dalam pasal 39 ayat 1-5 sehingga guru dalam menjalankan tugasnya merasa nyaman dan aman. Jika pasal tersebut diberlakukan maka pihak pihak lain tidak bisa serta merta melakukan penyelesaian melalui peradilan pidana umum. Apa bila guru melakukan hal hal yang dianggap kurang tepat dalam waktu menjalankan tugas profesi atau di dalam proses pembelajaran dan pendidikan maka harus diselesaikan melalui undang undang profesi yang ditegakkan oleh dewan kehormatan etika profesi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI