Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengeleminir Radikalisme Pendidikan

25 Mei 2018   22:48 Diperbarui: 25 Mei 2018   22:49 1091
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 Secara tehnis regulatif, untuk mengeliminir lebih meningkatnya gerakan radikalisme dalam pendidikan dapat dilakukan dengan cara mengoptimalkan atau melaksanakan secara sungguh sungguh amanah undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen khususnya pasal tentang perlindungan. 

Sebagai salah satu profesi, guru dalam menjalankan tugasnya harus diberikan tiga jenis perlindungan seperti yang tercantum dalam pasal 39 ayat 1-5 sehingga guru dalam menjalankan tugasnya merasa nyaman dan aman. Jika pasal tersebut diberlakukan maka pihak pihak lain tidak bisa serta merta melakukan penyelesaian melalui peradilan pidana umum. Apa bila guru melakukan hal hal yang dianggap kurang tepat dalam waktu menjalankan tugas profesi atau di dalam proses pembelajaran dan pendidikan maka harus diselesaikan melalui undang undang profesi yang ditegakkan oleh dewan kehormatan etika profesi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun