Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengeleminir Radikalisme Pendidikan

25 Mei 2018   22:48 Diperbarui: 25 Mei 2018   22:49 1091
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 Perubahan situasi dan lingkungan serta suasana pendidikan yang melahirkan perubahan orientasi tersebut bukanlah tanpa sebab. Justru perubahan atau pergeseran itu merupakan akibat dari perkembangan atau dinamika budaya yang menerpa masyarakat. Artinya masing masing elemen dalam pendidikan tidak mampu mengambil nilai nilai positif atau manfaat akibat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan. 

Mayoritas masyarakat justru mengambil makna negatif dari perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan. Misalnya, gerakan reformasi yang tujuannya sangat mulia untuk menegakkan aturan dan keadilan malah menjadi ajang saling " pembantaian" sosial. Transparansi yang dimaksudkan untuk sarana pertanggung jawaban tugas dan perannya malah berubah menjadi ajang mencari cari kesalahan orang lain yang akhirnya menyengsarakan pihak pihak tertentu. Sikap humanis atau memanusiakan orang lain yang dimaksudkan sebagai bagian dari upaya saling menghargai dan menghormati malah berubah menjadi realitas saling menyepelekan yang berujung tidak ada kepatuhan dan saling menghormati satu dengan lainnya.

 Etika dan sopan santun yang seharusnya dijunjung tinggi semua pihak, tetapi di lembaga pendidikan seperti sekolah seakan akan tidak ada lagi saling hormat antar guru, antara siswa kepada guru dan antara guru dengan pimpinan. Siswa inginya instan, sekolah serba mudah, cepat dan meraih hasil yang memuaskan. 

Guru juga selalu mengharap pekerjaan yang serba mudah sehingga terkesan tidak mau repot dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Orang tua yang seharusnya mendukung penuh proses pendidikan dan pembelajaran anaknya di sekolah juga terkesan kurang perhatian atau kurang mendukung sehingga seolah olah sekolah dibiarkan menjalankan tugas tugas pendidikan.

 Berbagai fenomena budaya yang cenderung negatif tersebut, secara pelan pelan melahirkan kebiasaan yeng berakibat tidak atau kurang menghargai profesi dalam pendidikan. Guru dan sekolah sebagai lembaga lembaga pendidikan sangat mudah di lecehkan oleh siswa dan orangtua siswa atau masyarakat. Tidak sedikit siswa yang dengan mudah secara langsung maupun tidak langsung melakukan ancaman kepada gurunya yang notabenenya telah mendidik dan mengajar mereka jika sewaktu waktu siswa mengalami perlakuan yang kurang mengenekkan. 

Orang tua siswa atau masyarakat begitu mudah dan cepat menyalahkan guru atau pihak sekolah jika mendapatkan anaknya memperoleh perlakuan yang tidak menyenangkan dari pihak guru atau sekolah. Atas nama hukum dan keadilan siswa ataupun orangtua siswa selalu menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di dalam proses pendidikan dan pembelajaran. 

Apa implikasi dari fenoemana tersebut? Diakui atau tidak, guru dan pihak sekolah akan berfikir panjang ketika akan melakukan pembinaan kepada siswanya meskipun siswa ya diketahui akan " nakal" atau "ndableg" atau kurang memiliki motivasi dalam belajar. Dengan kata lain guru sering kali menerima ancaman hukum pidana umum jika dianggap telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan pihak siswa atau orang tua.

 Undang undang nomor 14 tahun 2005 pasal 39 ayat 1-5 secara jelas dan eksplisit bahwa guru minimal memmperoleh tiga macam perlindungan yaitu perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum adalah perlindungan dari semgala macam ancaman tindak kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain. 

Perlindungan profesi adalah perlindungan dari perilaku pihak lain yang tidak sesuai peraturan perundang undangan yang terkait dengan menjalankan tugas profesi, misalnya pemutusan hubungan kerja, pemberian imbalan atau penghargaan yang tidak wajar, pembatasan dapam penyampaan pandangan, pelecehan profesi dan sehala bentuk pelarangan yang menghambat guru mengembangkan karir profesinya. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja adalah perlindungan dari berbagai bentuk gangguan keamanan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja.

 Aturan yang sudah sangat jelas atau terang benderang sampai sekarang belum bisa dilaksanakan secara optimal. Para guru masih diposisikan lemah terutama pada saat menjalankan tugas profesinya. Karena sikap dan perilaku guru saat menjalankan tugas profesinya tidak diselesaikan menggunakan aturan etika profesi tetapi langsung diselesaikan menggunakan aturan hukum peradilan pidana umum. Inilah sumber sekaligus bentuk dati lahirnya radikalisme dapam dunia pendidikan.

Mengeliminir Radikalisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun