Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Edukasi Pilihan

Sosok KH Fauzan, Ulama Asal Jepara

19 Mei 2018   16:32 Diperbarui: 20 Mei 2018   11:30 1769
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada saat nyantri di pondok pesantren KH. Sholeh Amin, berteman atau satu angkatan dengan KH. Jalil dari Kudus. Bersama dengan KH. Jalil, KH. Fauzan mendapat amanah ( perintah) mendirikan dan mengembangkan pendidikan formal di tempat tinggalnya masing masing.

Setelah pulang ( tamat) dari pesantren di Tayu, KH. Fauzan merintis dan mengelola pendidikan Islam formal di Bangsri yang sampai sekarang menjadi MTS/ MA Hasyim Asy'ari yang dikelola keluarga KH. Amin Sholeh. Dapat dikatakan bahwa KH. Fauzan adalah tokoh atau perintis lahirnya sistem pendidikan Formal ( sistem sekolah) untuk pendidikan Islam.

Mulai saat itulah KH. Fauzan menekuni atau lebih intensif dalam mengelola dan mengembangkan pendidikan formal yang berkembang sampai sekarang.

Ketokohan perintis lahirnya pendidikan formal terlihat dalam cara pandang atau cara fikir terhadap pendidikan. Menurut KH. Fauzan pendidikan pesantren ( pendidikan agama) menjadi landasan atau pondasi untuk membangun kualitas sumberdaya manusia. Ketokohan seseorang tidak dilihat dari kepemilikan terhadap pondpk pesantren tetapi lebih kepada komitmen dan konsistensi dalam mengajar dan mendidik para santri atau murid.

Hal ini ditunjukkan dengan sikapnya KH. Fauzan yang tidak mau mendirikannpondok pesantren kalau disekitarnya sudah berdiri pondok pesantren. Walaupun KH. Fauzan diakui kualitas dalam penguassan kitab dan ilmu ilmu keagamaan, beliau tidak mau mendirikan pondok pesantren. KH. Fauzan hanya ikut sebagai pengasuh atau pengajar di berbagai pondok pesantren yang ada di sekitar kecamatan Bangsri dan wilayah kota Jepara.

Selama hidupnya, KH. Fauzan telah menyusun 11 ( sebelas) kitab diantaranya adalah kitab Al Asma'ul Chusna, Kitab yang berisi Syair Isra mi'ra, kitab yang berisi Syair Maulid Nabi, kitab Alfiyah 1000 dan juga kitab Ghaayatul Bayan.

Peran Sosial Politik

Dikenal sebagai ulama yang komitmen terhadap pondpk pessntren dan pendidikan formal, KH. Fauzan tidak bisa lepas dari peran dalam bidang sosial politik. Kiprah ikut membangun masyarakat diawali dari tahun 1948 sebagai  Pegawai Negri sipil ( PNS). Jabatan sebagai PNS tidak dilakukan dengan melamar seperti lazimnya masyarakat sekarang.

Jabatan sebagai PNS bagi KH. Fauzan adalah di berikan oleh Bupati Jepara saat itu,karena  dilihat dari kualitas keilmuan dan kapasitas dalam bidang keilmuan Islam, KH. Fauzan sangan mumpuni. Bukti kalau jabatan PNS itu di butuhkan oleh pemerintah, pada saat penjadi PNS, KH. Fauzan lanngsung diangkat sebagai kepala kantor departemen agama ( sekarang kemenang) kabupaten Jepara.

Banyak hal yang dilakukan selama menjadi kelapa kantor Depag Jepara, diantaranya KH. Fauzan memiliki program kegiatan pengajian rutin setiap bulan di setiap masjid besar tiap tiap kecamatan yang sampai sekarang menjadi tradisi pengajian rutin sampai sekarang. Selain itu KH. Fauzan memiliki program yang unik, bahwa setiap kepala kantor urusan agama ( KUA) disetiap kecamatan harus bisa membaca kitab kuning.

Hal ini dimaksudkan agar semua kepala kantor urusan agama selain memahami masalah sosial juga hatus menguasai landasan atau ilmu ilmu pokok keagamaan yang ditunjukkan dengan kemampuan membaca kitab kuning yaitu kitab Fathul Muin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Edukasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun