Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Politik di Mata Orang Jawa Tengah

18 Mei 2018   10:56 Diperbarui: 18 Mei 2018   11:11 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Berbicara politik secara umum menyangkut dua hal, pertama bagaimana memperoleh kekuasaan yaitu cara cara yang dilakukan seseorang (pribadi) atau kelompok untuk memperoleh jabatan di pemerintahan, khususnya jabatan legeslatif atau kepala daerah atau jabatan lain yang berkaitan dengan kekuasaan. 

Politik dalam tahap ini biasa disebut politik praktis dimana aktornya adalah partai politik dan lembaga legeslatif. 

 Kedua, bagaimana proses atau langkah langkah memberikan  penyadaran (pemberdayaan) kepada masyarakat agar memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang etika berbangsa dan bernegara. Tanggal 27 juni 2018 dan pemilu legeslatif dan pemilu presiden yang akan dilaksanakan bulan april 2019.  pada tahap ini biasa disebut politik kebangsaan (politik kultural) yang dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa kecuali.

Pada tahun 2018 dan 2019 seluruh bangsa Indonesia akan melaksanakan proses politik praktis yang ditandai dengan Pemilu Kepala Daerah (pilkada) serantak tahun 2018, pemilu legeslatif (Pileg)  dan Pemilu Presiden (Pilpres) pada bulan april 2019. Tulisan ini akan mencoba melihat bagaimana pandangan masyarakat Jawa Tengah terhadap perhelatan politik praktis.  

Persepsi terhadap Politik uang 

Survey yang dilakukan penulis bersama Lembaga survey  Tasamuh Indonesia Mengabdi (Time) Jawa Tengah pada bulan desember 2017 dengan jumlah memperoleh ahsil yang sangat mengejutkan. Terhadap pertanyaan " Bagaimana Pendapat anda tentang Money Politic dalam pemilu ?. Yang menjawab pilihan A. (Akan saya terima uangnya, pilihan terserah saya), sebanyak 16 %. Yang menjawab pilihan B (Money Politik tidak salah kalau untuk ganti uang transport) sebanyak 48 %, dan yang menjawab pilihan C (Apapun alasanya, money politik tidak boleh) sebanyak 36 %.

Berdasarkan hasil survey tersebut, hanya 36 % masyarakat yang secara jelas menolak segala bentuk praktik politik uang dalam pemilu/pilkada. Selebihnya sekitar 64 % proses menyatakan politik uang dianggap hal yang wajar. 

Dilihat dari  perspektif sosial, hasil survey ini dapat dikatakan bahwa ditengah tengah masyarakat telah terjadi anomali (penyimpangan), satu sisi bangsa Indonesia sedang giat giatnya upaya untuk memberantas korupsi, tetapi disisi lain masyarakat masih memiliki persepsi bahwa politik uang dalam pemilu sesuatu hal yang wajar. 

Padahal Politik uang merupakan salah satu bentuk praktik korupsi yang harus dibersihkan tanpa pandang bulu.

Larangan politik uang secara eksplisit diatru dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A yaitu " Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberi uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara lanagsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilih dnegan cara tertentu sehingga suaranya tidak sah, memilih calon tertentu atau tidaka memilih sebagaimana pasal 73 ayat 4 dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar".

Pasal dalam undang undang ini sangat jelas tidak memberi ruang gerak siapapun untuk melakukan politik uang dengan berbagai modusnya. Oleh sebab itu bunyi pasal ini harus benar benar dipahami oleh seluruh masyarakat agar semua pihak taat dan patuh serta memiliki komitmen untuk tidak melakukan praktik politik uang. Kenapa masih terjadi praktik politik uang dan justru masyarakat memiliki persepsi yang wajar terhadap piolitik uang?.  Setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan maraknya praktik politik uang,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun