Dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk bertanya materi kita sampaikan belum dimengerti akan lebih dimengerti setelah mereka selesai bertanya.
Materi kita angkat misalnya "Bunga Bank Haram". Materi ini sangat menarik sekali karena materi ini aktual dan hampir semua orang bersinggungan atau berhubungan dengan bank.Â
"Bagaimana kalau kita sudah terlanjur pinjam di bank apakah kita tetap berdosa?" Seorang ibu bertanya pada waktu sesi tanya jawab. "Â
Orang tidak mengetahui atau belum mengerti maka tidak terkena hukum, hukum agama berlaku bagi hamba Allah sudah mengetahui tetapi tetap melakukan atau mengerjakan perbuatan tersebut" jawaban kami kepada mereka.
 " Bagaimana hukumnya seseorang pinjam bank untuk naik haji ?" Tanya seorang ibu lainnya. Mungkin pembaca heran ini yang bertanya kok ibu ibu semua.Â
Kebetulan kami diundang untuk memberikan siraman rohani kegiatan pengajian rutin  ibu ibu di balai desa." Beribadah kepada Allah sesuai dengan kemmapuan seseorang dalam sholat misalnya mampu berdiri maka berdiri, tidak mampu berdiri duduk tidak mampu duduk berbaring, tidak mampu memberi isyarat jika tidak mampu disholatkan. Â
Demikian juga Ibadah haji jika hamba Allah ingin pergi berhaji maka menabung sedikit demi sedikit sampai biaya terpenuhi tidak perlu pinjam di bank. Sesuatu  yang baik diusahakan dengan cara cara yang baik untuk mencapai tujuan sehingga harapan juga baik. Dalam beribadah Allah tidak memberatkan hamba-Nya" jelas kami
Kesimpulan
Dari uraian diatas maka dapat kami sampaikan kesimpulan mengenai cara kami memberikan siraman rohani kepada saudara kita
1. Tempat merupakan alasan tersendiri bagi orang lain padahal dimana mana tempat sama saja kecuali sudah ditentukan olehNya misal masjid.
2. Pakaian pertimbangan tersendiri bagi orang lain bagi kami pakaian apapun terpenting menutup aurat