Mohon tunggu...
Muchamad Sibyan
Muchamad Sibyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas pamulang semester 7

den byan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Tiga Kewajiban Pengusaha

9 Januari 2022   00:03 Diperbarui: 9 Januari 2022   00:12 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam berbisnis semua pengusaha pasti menginginkan yg terbaik untuk kelangsungan bisnisnya agar tidak selalu tersandung  masalah. Entah itu masalah hukum atau masalah pribadi, maka dari itu untuk menghindari masalah yang ada kita harus mengantisipasi nya yaitu dengan menyelesaikan terlebih dahulu hak dan kewajiban kita sebagai pengusaha. Tapi dalam pembahasan kali ini penulis hanya menjelaskan tiga yang wajib di penuhi oleh seorang pengusaha yaitu : 

1. Mendaftar Usaha

Kewajiban pengusaha ini wajib di lakukan karena untuk mengklaim apabila ada sengketa dengan perusahaan lain terkait produk atau nama perusahaan sekalipun. Karena menurut undang-undang mendaftarkan perusahaan itu wajib bagi para pengusaha kutipan itu bisa Anda lihat pada UU republik Indonesia nomor 3 tahun 1982 yang berbunyi:

"bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untukPemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berus aha bagi dunia usaha".

Daftar Perusahaan sendiri merupakan daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UWDP), serta peraturan-peraturan pelaksanaannya,  yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan   oleh   setiap   perusahaan   serta   disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Daftar Perusahaan sendiri bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,   serta   keterangan   lainnya   tentang   perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha, dimana Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.

Di dalam Undang-undang Pasal 5 Nomor 3 Tahun 1982 tentang WDP menentukan bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. 

 Apabila perusahaan dimiliki oleh dua orang atau lebih, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, maka yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.

Pendaftaran  perusahaan ini wajib  dilakukan  dalam  jangka  waktu 3  (tiga)  bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Menurut Undang-undang Pasal 6 Nomor 3 Tahun 1982 tentang WDP Perusahaan yang dikecualikan dari wajib daftar yaitu

"Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah; dan setiap  Perusahaan  Kecil  Perorangan  yang  dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan."

Sedangkan menurut Undang-undang Pasal 7 Nomor 3 Tahun 1982 tentang WDP menyatakan bahwa "Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk : (a) Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi; (b) Persekutuan; (c) Perorangan; (d) Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini."

Selanjutnya di dalam Undang-undang Pasal 11 X Nomor 3 Tahun 1982 tentang WDP, tentang hal-hal yang wajib di daftarkan, pada ayat (1) menyatakan: "Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah : nama perseroan, merek perusahaan, tanggal pendirian perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan, izin-izin usaha yang dimiliki, alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan, berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris, nama lengkap dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1, nomor dan tanggal tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewarganegaraan pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8, tanda tangan, tanggal mulai menduduki jabatan, lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris, modal dasar, banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor, tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran. "

Kemudian menurut Undang-Undang ayat (2) Pasal 11 Nomor 3 Tahun 1982 tentang WDP: "Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, disamping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang sahamsaham itu yaitu: nama lengkap dan setiap alias-aliasnya,setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1,nomor dan tanggal tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap,alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia,tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewarganegaraan, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8,  jumlah saham yang dimiliki, jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.  

Pada waktu mendaftarkan pendaftar wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian (ayat 3 Pasal 11 UU No. 3 Tahun 1982 tentang WDP).

Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri (ayat 4 Pasal 11 UU No. 3 Tahun 1982 tentang WDP).

Sedangkan mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan apabila perusahaan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma, Perorangan, dan perusahaan berbentuk usaha lainnya, di atur dalam Pasal 12, 13, 14, dan 15 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

2. BPJS ketenagakerjaan

Kewajiban pengusaha yang ke dua dalam berbisnis yaitu BPJS Ketenagakerjaan karena menurut  Pasal 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mendefinisikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS sebagai badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Sedangkan Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Penjelasan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan "kebutuhan dasar hidup" adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan 3 (tiga) asas, yaitu sebagai berikut: Kemanusiaan yaitu  asas  yang  terkait  dengan penghargaan terhadap martabat manusia, Manfaat yaitu  asas  yang  bersifat  operasional menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif, Keadilan  sosial  bagi  seluruh  rakyat  indonesia; yaitu asas yang bersifat adil 

BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip: Prinsip kegotongroyongan,adalah prinsip keber- samaan antar Peserta dalam menanggung beban biaya Jaminan Sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap Peserta membayar Iuran sesuai dengan tingkat Gaji, Upah, atau penghasilannya, Prinsip   nirlaba,   adalah   prinsip   pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan Manfaat sebesarbesarnya bagi seluruh Peserta, Prinsip       keterbukaan adalah prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap Peserta, Prinsip kehati-hatian, adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib, Prinsip akuntabilitas, adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, Prinsip portabilitas, adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun Peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Prinsip kepesertaan bersifat wajib, adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan   Sosial,   yang   dilaksanakan secara bertahap, Prinsip dana amanat, adalah bahwa Iuran dan hasil pengembangannya merupakan dana titipan dari Peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan Peserta Jaminan Sosial, dan Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesarbesar kepentingan Peserta.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan adalah program yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program: Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan hari tua, Jaminan pensiun; dan Jaminan kematian.

Tugas BPJS seperti yang sudah tertulis dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,

3. Dokumen

Selanjutnya kewajiban pengusaha yang ketiga dalam membangun bisnis adalah dokumen perusahaan Pengaturan hukum tersebut di Indonesia diatur di dua tempat, yaitu Pasal 7 sampai 12 Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) dan di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (untuk selanjutnya disebut UUDP). Dalam KUHD dikenal istilah pembukuan, sedangkan UUDP menggunakan istilah dokumentasi perusahaan.

Pembukuan diatur pasal 6 ayat (1) KUHD), merupakan kewajiban bagi setiap orang yang menjalankan Perusahaan untuk mengadakan catatan mengenai keadaan kekayaan serta segala sesuatu yang berhubungan dengan per- usahaan, yang bertujuan agar setiap saat dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai keadaan kekayaan Perusahaan atau Pengusaha terhadap hak dan kewajiban.

Pengertian   dokumen   perusahaan   adalah   data, catatan, keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lain dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Jenis-jenis Dokumen Perusahaan menurut Pasal 2 dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yaitu: Dokumen Keuangan yaitu catatan, bukti pembukuan data pendukung administrasi keuangan yang meru- pakan bukti adanya hak dan kewajiban. Dokumen keuangan  terdiri  dari  catatan,  bukti  pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan. Catatan yang dimaksud Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan. Bukti  pembukuan  menurut  Pasal  6  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan  terdiri dari warkatwarkat yang digunakan sebagai dasar yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang dan modal. Data  administratif  menurut  Pasal  7  UUDP  adalah data administratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan, Dokumen Lainnya menurut Pasal 4 UUDP dokumen lainya terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan Dengan kemajuan teknologi, dokumen keuangan tidak hanya dapat dicatat dan disimpan secara konvensional, tetapi dapat pula disimpan melalui media elektronik, seperti microfilm, microfiche, CD-ROM (Compact Disk Read Only Memory) dan WORM (Write Once Read Many).  Sedangkan tujuan dari penyimpanan Dokumen Perusahaan yaitu: Agar setiap saat dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai   keadaan   kekayaan perusahaan terhadap hak dan kewajiban. dan Sebagai alat bukti yang sah baik didalam maupun di luar pengadilan

Perusahaan dapat mengalihkan bentuk dokumen tertulis menjadi bentuk microfilm ataupun dalam bentuk digital lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 12 sampai dengan 16 UUDP. Pasal 12 UUDP menyatakan bahwa dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya adalah naskah asli yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu, pimpinan perusahaan wajib tetap menyimpan naskah asli tersebut.

Pasal 13 mewajibkan setiap pengalihan dokumen perusahaan harus dilegalisasi. Legalisasi tersebut dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan, dengan dibuatkan berita acara. 

Dalam  dokumen  perusahaan,  terdapat  dokumen yang berbentuk dokumen elektronik. Dokumen elektronik diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 4 UU ITE) Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Agar Informasi  dan Dokumen Elektronik dapat dijadi- kan alat bukti hukum yang sah, UU ITE mengatur bahwa adanya syarat formil dan syarat materil yang harus terpenuhi. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa informasi atau dokumen elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang- undangan harus dalam bentuk tertulis. Syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada intinya informasi dan dokumen elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan keter- sediaannya

Pemusnahan dokumen perusahaan diatur dalam Pasal 19 UUDP, yang menyatakan bahwa pemusnahan catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi ke- uangan dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.

Pemusnahan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 19 dan Pasal 20, dilaksanakan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat : Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan, Keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan, dan Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan pejabat yang melaksanakan pemusnahan.

sumber : modul pertemuan 5 ( mata kuliah Pengantar hukum bisnis )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun