BPJS Kesehatan adalah program yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program: Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan hari tua, Jaminan pensiun; dan Jaminan kematian.
Tugas BPJS seperti yang sudah tertulis dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
3. Dokumen
Selanjutnya kewajiban pengusaha yang ketiga dalam membangun bisnis adalah dokumen perusahaan Pengaturan hukum tersebut di Indonesia diatur di dua tempat, yaitu Pasal 7 sampai 12 Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) dan di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (untuk selanjutnya disebut UUDP). Dalam KUHD dikenal istilah pembukuan, sedangkan UUDP menggunakan istilah dokumentasi perusahaan.
Pembukuan diatur pasal 6 ayat (1) KUHD), merupakan kewajiban bagi setiap orang yang menjalankan Perusahaan untuk mengadakan catatan mengenai keadaan kekayaan serta segala sesuatu yang berhubungan dengan per- usahaan, yang bertujuan agar setiap saat dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai keadaan kekayaan Perusahaan atau Pengusaha terhadap hak dan kewajiban.
Pengertian  dokumen  perusahaan  adalah  data, catatan, keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lain dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Jenis-jenis Dokumen Perusahaan menurut Pasal 2 dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yaitu: Dokumen Keuangan yaitu catatan, bukti pembukuan data pendukung administrasi keuangan yang meru- pakan bukti adanya hak dan kewajiban. Dokumen keuangan  terdiri  dari  catatan,  bukti  pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan. Catatan yang dimaksud Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan. Bukti  pembukuan  menurut  Pasal  6  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan  terdiri dari warkatwarkat yang digunakan sebagai dasar yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang dan modal. Data  administratif  menurut  Pasal  7  UUDP  adalah data administratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan, Dokumen Lainnya menurut Pasal 4 UUDP dokumen lainya terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan Dengan kemajuan teknologi, dokumen keuangan tidak hanya dapat dicatat dan disimpan secara konvensional, tetapi dapat pula disimpan melalui media elektronik, seperti microfilm, microfiche, CD-ROM (Compact Disk Read Only Memory) dan WORM (Write Once Read Many).  Sedangkan tujuan dari penyimpanan Dokumen Perusahaan yaitu: Agar setiap saat dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai  keadaan  kekayaan perusahaan terhadap hak dan kewajiban. dan Sebagai alat bukti yang sah baik didalam maupun di luar pengadilan
Perusahaan dapat mengalihkan bentuk dokumen tertulis menjadi bentuk microfilm ataupun dalam bentuk digital lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 12 sampai dengan 16 UUDP. Pasal 12 UUDP menyatakan bahwa dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya adalah naskah asli yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu, pimpinan perusahaan wajib tetap menyimpan naskah asli tersebut.
Pasal 13 mewajibkan setiap pengalihan dokumen perusahaan harus dilegalisasi. Legalisasi tersebut dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan, dengan dibuatkan berita acara.Â
Dalam  dokumen  perusahaan,  terdapat  dokumen yang berbentuk dokumen elektronik. Dokumen elektronik diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 4 UU ITE) Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Agar Informasi  dan Dokumen Elektronik dapat dijadi- kan alat bukti hukum yang sah, UU ITE mengatur bahwa adanya syarat formil dan syarat materil yang harus terpenuhi. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa informasi atau dokumen elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang- undangan harus dalam bentuk tertulis. Syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada intinya informasi dan dokumen elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan keter- sediaannya