Pemusnahan dokumen perusahaan diatur dalam Pasal 19 UUDP, yang menyatakan bahwa pemusnahan catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi ke- uangan dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.
Pemusnahan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 19 dan Pasal 20, dilaksanakan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat : Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan, Keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan, dan Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan pejabat yang melaksanakan pemusnahan.
sumber : modul pertemuan 5 ( mata kuliah Pengantar hukum bisnis )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H