Mohon tunggu...
Muchamad Sibyan
Muchamad Sibyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas pamulang semester 7

den byan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Tiga Kewajiban Pengusaha

9 Januari 2022   00:03 Diperbarui: 9 Januari 2022   00:12 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemusnahan dokumen perusahaan diatur dalam Pasal 19 UUDP, yang menyatakan bahwa pemusnahan catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi ke- uangan dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.

Pemusnahan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 19 dan Pasal 20, dilaksanakan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat : Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan, Keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan, dan Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan pejabat yang melaksanakan pemusnahan.

sumber : modul pertemuan 5 ( mata kuliah Pengantar hukum bisnis )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun