Pemusnahan dokumen perusahaan diatur dalam Pasal 19 UUDP, yang menyatakan bahwa pemusnahan catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi ke- uangan dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.
Pemusnahan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 19 dan Pasal 20, dilaksanakan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat : Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan, Keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan, dan Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan pejabat yang melaksanakan pemusnahan.
sumber : modul pertemuan 5 ( mata kuliah Pengantar hukum bisnis )
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!