Dua orang periset BRIN, Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin, diperiksa polisi terkait unggahan mereka di Facebook, ikhwal perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah dalam penetapan tanggal Idul Fitri 2013. Seorang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Aksi kriminalisasi peneliti?
Isu aksi kriminilisasi peneliti itu diungkap antara lain oleh Refly Harun. Dia tak setuju periset BRIN itu dikriminalisasi. Katanya, "Penjara itu bukan untuk orang yang salah, tapi untuk orang jahat." Menurutnya mereka berdua hanya salah ngomong, bukan jahat. [1]
Tapi anggapan kriminalisasi peneliti BRIN itu ditepis Ma'mun Murod, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Menurutnya Muhammadiyah -- diwakili Pemuda Muhammadiyah dan Tim Hukum PP Muhammadiyah -- hanya melaporkan perbuatan tak menyenangkan dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah. [2]
Jadi? Apakah aksi mengadukan kedua periset BRIN, Thomas Djamaluddin (TD) dan Andi Pangerang Hasanuddin (APH), itu tergolong kriminalisasi peneliti? Atau bukan? Saya akan coba paparkan di bawah ini.
Peneliti sebagai Status Sosial
Saya mau mulai dari pembedaan status dan status sosial. Ini penting untuk memastikan apakah TD dan APH menyampaikan ujarannya pada status sosialnya sebagai peneliti atau bukan.
Secara sosiologis status merujuk pada kedudukan seseorang dalam suatu unit sosial, semisal keluarga, grup, komunitas, dan organisasi. Ayah, ibu, dan anak adalah status-status dalam keluarga. Ketua, kepala seksi, dan anggota adalah status-status dalam organisasi.
Seseorang bisa saja menyandang banyak status. Tergantung seberapa banyak unit sosial yang dilibatinya. Semisal seseorang berstatus periset BRIN, juga bertatus anggota organisasi profesi, organisasi keagamaan, dan keluarga. APH misalnya peneliti juga di Lembaga Falakiyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat.
Tapi seorang individu hanya mungkin memiliki satu status sosial. Itulah status terpenting yang paling diketahui atau dikenal masyarakat luas. Status sosial TD misalnya adalah profesor riset astronomi dan astrofisika BRIN. Â Sedangkan status sosial APH adalah periset astronomi BRIN.Â
Pada status sosial melekat pula peran sosial. Peran sosial adalah peran yang diharapkan publik terhadap penyandang status sosial tertentu. Seseorang dengan status sosial periset astronomi BRIN misalnya diharapkan menemukan kebenaran-kebenaran baru di bidang astronomi. Diharapkan kebenaran itu kemudian dibagikan atau diterapkan demi kemaslahatan masyarakat dan kemajuan sains astronomi.
Seseorang dengan status sosial tertentu dikatakan menjalankan peran sosialnya apabila dia melakukannya di ruang publik. Atau dilakukan dalam suatu wilayah yang dimaksudkan untuk diakses publik.Â