"Menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi." -Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, 13 Februari 2023
Palu hakim telah diketukkan. Vonis telah dijatuhkan. Ferdy Sambo hukuman mati. Putri Candrawathi, istrinya, penjara 20 tahun.Â
Keduanya terbukti, sah dan meyakinkan, bersalah secara hukum turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.Â
Adil?
Katakanlah begitu. Â Sebab bukankah hakim itu wakil "Tuhan Yang Maha Adil" di bumi manusia?
Walau manusia sejatinya tak akan pernah paham ukuran keadilan Tuhan.Â
Tapi ada yang sangat menyedihkan dibalik keadilan itu. Sesuatu yang juga sangat menyakitkan.
Itulah fakta kehilangan. Â Kesia-siaan yang tak semestinya terjadi.Â
***
Bagaimanapun, menghilangkan nyawa sesama manusia, sengaja (berencana) atau tidak, tak akan pernah menjadi tindakan cerdas.Â