Kedua, menghilangkan identitas yang bersifat segregatif di Kartu Identitas Penduduk (KTP). Pencantuman identitas keagamaan di KTP bermakna penguatan negara pada pembedaan warga negara berdasar agamanya.
Ketiga, melarang penggunaan simbol-simbol agama dan isu-isu keagamaan yang mengarah pada pembentukan polarisasi atau bahkan perpecahan masyarakat berdasar agama.
Dua langkah terakhir adalah wacana lama yang harus dibarukan. Langkah pertama tidak sepenuhnya optimal, jika dua langkah terakhir tidak dilakukan secara simultan.Â
Mungkin ada yang langsung berkomentar, "Wah, itu tiga langkah radikal." Ya, benar sekali, itu solusi radikal. Ada yang salah?
Gejala intoleransi/radikalisme keagamaan yang sudah merasuk ke tulang sumsum sebagian warga negeri ini memang harus diatasi dengan langkah-langkah yang radikal juga. Kecuali ada cara yang lemah-lembut dan efektif, mari kita diskusikan dengan kepala dingin.(eFTe)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H