Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ade Armando Dipecat dari Etnis Minangkabau, Mengapa?

9 Juni 2020   17:10 Diperbarui: 9 Juni 2020   20:03 2342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


 
Surat Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno kepada kepada Menkominfo, Johnny G. Plate, yang meminta penghapusan aplikasi Injil berbahasa Minangkabau dari Playstore, ternyata berdampak "pemecatan" Ade Armando, akademisi UI  dari kewargaan etnis Minangkabau. (1).

"Pemecatan" dilakukan oleh Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Sumbar, Irfianda Abidin. Bunyi kalimat pemecatannya begini:  "... menyatakan membuang dan mencoret status orang Minang, Ade Armando dan sederet nama lainnya yang sering menista Islam." (2)  

"Pemecatan" itu tampaknya dipicu tanggapan sinikal Ade terhadap surat Gubernur Sumbar tadi. Di laman Facebooknya dia menulis: "Dengan desakan agar ada penghapusan Injil berbahasa Minang tersebut, kok Sumatra Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pintar dari Sumatra Barat, kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?"

Ade sendiri menanggapi santai "pemecatan" dirinya sebagai orang Minang.  Katanya, kalau tidak boleh pakai identitas etnis Minang, ya sudah, pakai identitas Indonesia saja.  

Tapi tak urung dia meragukan kapasitas Irfiandi Abidin sebagai representasi orang Minang. 

Menurut Ade, Irfiandi Abidin itu adalah Ketua Dewan Syuro Majelis Mujahidin Pusat.  Pernah juga menjabat Ketua Umum Penegakan Syariat Islam Kota Padang (2019). Lalu menjadi Ketua Forum Masyarakat Minang yang memberangkatkan jamaah mengikuti Aksi 212 (2016) di Jakarta.  Dia juga caleg gagal (2019) dari Partai Bulan Bintang. (3)

Dengan segala predikatnya itu, menurut Ade, Irfiandi tidak pantaslah mewakili orang Minangkabau.

Ketimbang mempersoalkan "pemecatan" dirinya sebagai orang Minang, dalam video yang diunggahnya di Youtube-Cokro TV, Ade menilai lebih perlu mempertanyakan isi surat Gubernur Sumbar.  

Menurut Ade, permintaan penghapusan aplikasi Injil berbahasa Minang itu mengindikasikan "keterbelakangan" Sumatera Barat. (3) Maksud Ade, permintaan itu tak ada logikanya.

Hal "keterbelakangan" itu digugatnya mengingat Sumatera Barat sejak lama terkenal sebagai lumbung pemikir kebangsaan yang cerdas.  Dengan nasionalimenta yang tak perlu diragukan lagi.

Penolakan terhadap aplikasi Kitab Suci Injil Berbahasa Minang menurut Ade, kalau disimpulkan dari isi videonya,  sama sekali tidak mencerminkan "kecerdasan Minangkabau".  

Bagi Ade, keberadaan aplikasi Injil Berbahasa Minangkabau tidak perlu dipersoalkan.  Hal itu tidak akan meruntuhkan kaidah "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah" yang menjadi pedoman kehidupan sosial adat dan religi orang Minangkabau.

***
Keberatan terhadap aplikasi Injil berbahasa Minang itu sejauh ini merujuk pada kaidah sosial Minangkabau "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah".  

Kitabullah yang dimaksud di situ adalah Al-Quran.  Sehingga "syarak" yang menjadi sendi adat itu adalah "syariat Islam."  Itu dasarnya sehingga muncul kaidah turunan "(jika) Minang (maka) Islam".  

Kaidah itu semacam "kontrak sosial" Minangkabau, inovasi sosial lokal untuk solusi konflik adat dan agama. 

Mungkin terkesan absurd, tapi itu adalah bidang otonomi sosial masyarakat Minangkabau.  "Orang luar" tak guna mempersoalkannya. 

Tapi permintaan penghapusan aplikasi Injil berbahasa Minang itu tetap dapat dipertanyakan.  Tanpa menggugat kaidah "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah." 

Acuannya adalah konsep keterlepasan bahasa dari adat dan agama. Dengan menerima konsep ini maka penggunaan suatu bahasa untuk berbagai keperluan, sesuai kebutuhan manusia penggunanya, tidaklah dibatasi oleh adat dan agama.

Bahasa itu, seperti juga sistem religi (agama), adalah unsur-unsur kebudayaan menurut konsepsi antropolog C. Kluckhohn.  Adat sendiri adalah norma sosial tertinggi, bersifat mengikat dan dilengkapi sanksi tegas atas pelanggarannya, yang diakui dan berlaku dalam suatu "masyarakat hukum adat."

Dalam kasus masyarakat hukum adat Minangkabau, norma sosial yang berlaku adalah "anyaman" antara norma adat (Minangkabau) dan agama (Islam). Sesuai kaidah "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah" tadi.

Hal yang penting dicatat, jika merujuk konsepsi kebudayaan Kluchohn maka bahasa, adat, dan agama (religi) itu adalah tiga hal yang terpisah.
Sekurangnya bisa dikatakan bahasa bukanlah bagian integral dari adat dan/atau agama.  

Tapi bahwa bahasa digunakan untuk mengantarkan, atau mengartikulasikan, adat dan agama kepada penganutnya, hal itu tidak terbantahkan.

Dalam konsepsi "kebudayaan nasional", bahasa suku itu adalah sumbangan kekayaan etnis untuk kebudayaan nasional.  Dengan demikian, bahasa suku bukan monopoli satu suku atau kelompok primordial saja.  

Bahasa etnis itu bersifat lintas-SARA. Dia terbuka untuk dipakai setiap orang atau kelompok untuk mengantarkan gagasannya kepada pihak lain.

Karena itu, penggunaan bahasa suku Minangkabau mestinya bukan monopoli etnis Minangkabau yang beragama Islam.   Dia bisa juga digunakan oleh etnis Non-Minangkabau yang beragama Non-Islam.  Apalagi untuk tujuan-tujuan mulia.

Jadi, jika merujuk pada konsepsi keterlepasan bahasa dari adat dan agama, maka mestinya tidak ada keberatan untuk penggunaan bahasa Minangkabau sebagai bahasa pengantar Injil. Hal itu sudah terjadi dengan bahasa-bahasa suku lain, semisal Bahasa Batak Toba dan Bahasa Jawa.

***
Pertanyaannya kemudian, apakah permintaan Gubernur Sumbar untuk menghapus aplikasi Injil berbahasa Minangkabau itu merupakan persoalan adat, atau agama, atau sebenarnya politik?

Jika merujuk pada prinsip keterlepasan bahasa dari adat dan agama, maka hanya tersisa satu kemungkinan.  Keberatan Gubernur Sumbar itu adalah langkah kapitalisasi isu adat dan agama untuk kepentingan politik.  

Sebentar lagi Pilkada.  Harus ada isu yang seksi untuk menarik dukungan politik warga Minangkabau.  Isu "adat" (adat basandi syarak)" dan "agama" (syarak basandi kitabullah) mungkin dinilai paling efektif untuk mengikat suara warga Minangkabau.  

Begitulah dinamika politik lokal kita.  Masih kental dengan isu-isu dan kepentingan-kepentingan yang bersifat primordial. Tak perduli itu bertentangan dengan kepentingan nasional.

Ade Armando mungkin kurang akurat. Masyarakat Minang itu mestinya masih cerdas dan teguh seperti sedia kala.  Tidak akan goyah adatnya dan imannya oleh aplikasi Injil berbahasa Minang.

Jadi, pantas diragukan klaim para politisi yang bilang Injil berbahasa Minang menimbulkan keresahan dalam masyarakat.  

Bahkan para politisi itu juga tak resah. Mereka hanya melihat adanya kesempatan kapitalisasi Injil berbahasa  Minang itu untuk kepentingan politiknya.

Memang di dunia ini ada saja politisi yang gemar menggunakan cara-cara "terbelakang" bahkan "primitif" untuk mencapai ambisi politiknya. 

Ade Armando hanyalah korban dari ulah politisi semacam itu.  Dia "kesrimpet" karena ujarannya dinilai mengganggu kepentingan politik orang atau kelompok sosial tertentu di Sumatera Barat sana. 

Nasib pemikir kritis yang setia pakai logika, ya, memang kerap begitu.(*)
 
 
Rujukan:
(1)    "Gubernur Sumbar Surati Menkominfo, Minta Aplikasi Injil Bahasa Minang Dihapus," detik.com, 4/6/2020.
(2)    "Dipecat Sebagai Orang Minang, Begini Reaksi Ade Armando," pojoksatu.id, 6/6/2020.
(3)    "Dicoret dari Suku Minang Akibat Injil Berbahasa Minang,", Ade Armando di Cokro TV, Youtube, 9/6/2020.
 
 
 
 
 
 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun