Bagi Ade, keberadaan aplikasi Injil Berbahasa Minangkabau tidak perlu dipersoalkan. Â Hal itu tidak akan meruntuhkan kaidah "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah" yang menjadi pedoman kehidupan sosial adat dan religi orang Minangkabau.
***
Keberatan terhadap aplikasi Injil berbahasa Minang itu sejauh ini merujuk pada kaidah sosial Minangkabau "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah". Â
Kitabullah yang dimaksud di situ adalah Al-Quran. Â Sehingga "syarak" yang menjadi sendi adat itu adalah "syariat Islam." Â Itu dasarnya sehingga muncul kaidah turunan "(jika) Minang (maka) Islam". Â
Kaidah itu semacam "kontrak sosial" Minangkabau, inovasi sosial lokal untuk solusi konflik adat dan agama.Â
Mungkin terkesan absurd, tapi itu adalah bidang otonomi sosial masyarakat Minangkabau. Â "Orang luar" tak guna mempersoalkannya.Â
Tapi permintaan penghapusan aplikasi Injil berbahasa Minang itu tetap dapat dipertanyakan. Â Tanpa menggugat kaidah "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah."Â
Acuannya adalah konsep keterlepasan bahasa dari adat dan agama. Dengan menerima konsep ini maka penggunaan suatu bahasa untuk berbagai keperluan, sesuai kebutuhan manusia penggunanya, tidaklah dibatasi oleh adat dan agama.
Bahasa itu, seperti juga sistem religi (agama), adalah unsur-unsur kebudayaan menurut konsepsi antropolog C. Kluckhohn. Â Adat sendiri adalah norma sosial tertinggi, bersifat mengikat dan dilengkapi sanksi tegas atas pelanggarannya, yang diakui dan berlaku dalam suatu "masyarakat hukum adat."
Dalam kasus masyarakat hukum adat Minangkabau, norma sosial yang berlaku adalah "anyaman" antara norma adat (Minangkabau) dan agama (Islam). Sesuai kaidah "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah" tadi.
Hal yang penting dicatat, jika merujuk konsepsi kebudayaan Kluchohn maka bahasa, adat, dan agama (religi) itu adalah tiga hal yang terpisah.
Sekurangnya bisa dikatakan bahasa bukanlah bagian integral dari adat dan/atau agama. Â
Tapi bahwa bahasa digunakan untuk mengantarkan, atau mengartikulasikan, adat dan agama kepada penganutnya, hal itu tidak terbantahkan.