Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ade Armando Dipecat dari Etnis Minangkabau, Mengapa?

9 Juni 2020   17:10 Diperbarui: 9 Juni 2020   20:03 2342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi Ade, keberadaan aplikasi Injil Berbahasa Minangkabau tidak perlu dipersoalkan.  Hal itu tidak akan meruntuhkan kaidah "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah" yang menjadi pedoman kehidupan sosial adat dan religi orang Minangkabau.

***
Keberatan terhadap aplikasi Injil berbahasa Minang itu sejauh ini merujuk pada kaidah sosial Minangkabau "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah".  

Kitabullah yang dimaksud di situ adalah Al-Quran.  Sehingga "syarak" yang menjadi sendi adat itu adalah "syariat Islam."  Itu dasarnya sehingga muncul kaidah turunan "(jika) Minang (maka) Islam".  

Kaidah itu semacam "kontrak sosial" Minangkabau, inovasi sosial lokal untuk solusi konflik adat dan agama. 

Mungkin terkesan absurd, tapi itu adalah bidang otonomi sosial masyarakat Minangkabau.  "Orang luar" tak guna mempersoalkannya. 

Tapi permintaan penghapusan aplikasi Injil berbahasa Minang itu tetap dapat dipertanyakan.  Tanpa menggugat kaidah "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah." 

Acuannya adalah konsep keterlepasan bahasa dari adat dan agama. Dengan menerima konsep ini maka penggunaan suatu bahasa untuk berbagai keperluan, sesuai kebutuhan manusia penggunanya, tidaklah dibatasi oleh adat dan agama.

Bahasa itu, seperti juga sistem religi (agama), adalah unsur-unsur kebudayaan menurut konsepsi antropolog C. Kluckhohn.  Adat sendiri adalah norma sosial tertinggi, bersifat mengikat dan dilengkapi sanksi tegas atas pelanggarannya, yang diakui dan berlaku dalam suatu "masyarakat hukum adat."

Dalam kasus masyarakat hukum adat Minangkabau, norma sosial yang berlaku adalah "anyaman" antara norma adat (Minangkabau) dan agama (Islam). Sesuai kaidah "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah" tadi.

Hal yang penting dicatat, jika merujuk konsepsi kebudayaan Kluchohn maka bahasa, adat, dan agama (religi) itu adalah tiga hal yang terpisah.
Sekurangnya bisa dikatakan bahasa bukanlah bagian integral dari adat dan/atau agama.  

Tapi bahwa bahasa digunakan untuk mengantarkan, atau mengartikulasikan, adat dan agama kepada penganutnya, hal itu tidak terbantahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun