Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Postscriptum Debat Kedua: Reforma Agraria Semesta, Kunci Kemenangan Jokowi

22 Februari 2019   12:28 Diperbarui: 22 Februari 2019   15:54 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga gembira pamer sertifikat tanah yang dibagikan Jokowi (Foto: Antara Foto/Zabur K.)

Jika disimak cermat, pada Debat Kedua Pilpres 2019 yang baru lalu (17/02/19), kedua capres, Jokowi dan Prabowo, sejatinya fokus pada satu tujuan yang sama, yaitu kedaulatan bangsa dan negara khususnya di bidang ekonomi.

Untuk mencapai tujuan itu, keduanya juga bertolak dari titik berangkat yang sama yaitu Pasal 33 UUD 1945. Khususnya terkait penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak (Ayat 2).  

Serta penetapan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Ayat 3).

Yang membedakan Jokowi dan Prabowo, dan itu terpanggungkan sepanjang debat, adalah artikulasi atas Pasal 33, khususnya terkait dua hal di atas.  

Artikulasi Jokowi sangat jelas. Keseluruhan paparan dan argumennya dapat saya konsepsikan di sini sebagai "reforma agraria semesta".  Sebuah konsep  yang menyambungkan "kedaulatan ekonomi" dengan "kemakmuran rakyat".

Sebaliknya paparan dan argumen Prabowo, sepanjang saya ikuti, tidak menawarkan artikulasi yang jelas. Saya gagal menemukan suatu benang merah untuk mengkonsepsikan keseluruhan paparan dan argumennya. Kecuali bahwa dia memposisikan diri sebagai proponen teori dependensi yang sibuk mengkritik Jokowi yang diasumsikan sebagai modernis a.k.a. kapitalis.

Skema Reforma Agraria Semesta ala Jokowi

Dengan reforma agraria semesta saya maksudkan adalah reforma tak sesempit reforma aset dan akses pertanahan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria, produk pemerintahan Jokowi.

Paparan Jokowi tentang redistribusi tanah (TORA, Tanah Obyek Reforma Agraria) dan legalisasi tanah (pembagian sertifikat) serta dukungan modal usaha dari perbankan, adalah reforma agraria dalam arti sempit, seperti diatur oleh Perpres tadi.

Tapi Jokowi, dalam kapasitasnya sebagai Presiden RI, sejatinya menjalankan reforma agraria melampaui batasan Perpres Nomor 86/2018, dalam arti positif. Tidak hanya sebatas redistribusi TORA dan legalisasi (sertifikasi) aset tanah di lingkungan masyarakat petani.  

Melainkan mencakup obyek dan subyek reforma agraria yang lebih luas. Obyeknya tak semata tanah, tapi melingkupi bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya  (hutan, tambang, hewan). Dan subyeknya tak semata rakyat (individu, kelompok, badan usaha) tapi juga pemerintah, diwakili BUMN (Ayat 2 Pasal 33).  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun