Mohon tunggu...
Misty Pramesthi
Misty Pramesthi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

calon sarjana hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Karya Dr. Mardani

15 Maret 2023   00:40 Diperbarui: 30 Maret 2023   16:43 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul : "HUKUM KELUARGA ISLAM di INDONESIA"

Penulis : Dr. Mardani

Penerbit : Prenadamedia Group

Terbit : 2016

Cetakan Pertama : Februari 2016

Dalam buku berjudul “Hukum Keluarga Islam di Indonesia” yang di tulis oleh Dr. Mardani. Buku ini menjelaskan secara rinci dan menyeluruh mengenai ruang lingkup hukum keluarga yang meliputi Perkawinan (munakahat) dan hal-hal yang bertalian dengannya (wal washiyah), Perwalian dan wasiat (al-walayat), dan Kewarisan (al-mawarits). 

Hukum keluarga dalam ruang lingkup perkawinan meliputi :

-Peminangan, Peminangan ( Khitbah ) secara etimologis bermakna permintaan, dapat disimpulkan, khitbah mempunyai kriteria sebagai berikut : Khitbah dimulai dengan suatu permintaan (penyampaian kehendak), Khitbah bisa dilakukan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan secara langsung atau diwakilkan, Khitbah bisa juga dilakukan oleh pihak wanita kepada seorang laki-laki melalui seorang perantara, Khitbah dilakukan dengan cara yang baik.

-Rukun dan syarat perkawinan
Rukun Perkawinan : Calon mempelai laki-laki, Calon mempelai wanita, Wali dari mempelai wanita yang akan mengakadkan perkawinan, Dua orang saksi, Ijab yang dilakukan oleh wali dan kabul yang dilakukan oleh suami.
Syarat Perkawinan : Syarat mempelai laki-laki yaitu, Bukan mahram dari calon istri, Tidak terpaksa/atas kemauan sendiri, Jelas orangnya, Tidak sedang menjalankan ihram atau haji.
Syarat mempelai perempuan, tidak ada halangan hukum (tidak bersuami, nukan mahram, tidak sedang dalam iddah), Merdeka atas kemauan sendiri.

-Perjanjian perkawian, Dalam bahasan fikih dan diteruskan dalam sebagian kitab fikih dengan maksud yang sama adalah "persyaratan dalam perkawinan" atau asysyuruth fi al-nikah.

-Poligami, Poligami dalam istilah fikih disebut dengan ta'addud al-zawaj (seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu orang).

-Pencegahan perkawinan, dalam fikih Islam adalah nikah al-fasid. Al-Jaziri mengatakan nikah fasid adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu syarat dari syarat-syaratnya. Hukum nikah fasid adalah tidak sah. Menurut Saefuddin Arief, pencegahan perkawinan adalah upaya menghalangi berlangsungnya perkawinan yang akan dilaksanakan, hal ini disebabkan oleh adanya larangan perkawinan dalam perundang-undangan maupun dalam hukum Islam.

-Perwalian, Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, atau kedua orang tua atau orang tua yang masih hidup tidak cakap melakukan perbuatan hukum.

-Putusnya hubungan perkawinan (Talak), Secara etimologis, talak mempunyai arti membuka ikatan, melepaskannya,' dan menceraikan. Secara terminologis, menurut Abdul Rahman al-Jaziri, talak adalah melepaskan ikatan (hall al-qaid) atau bisa juga disebut mengurangi pelepasan ikatan dengan menggunakan kata-kata yang telah ditentukan.

-Masa iddah, Al-iddah diambilkan dari kata al-'adad, karena masa iddah ini terbatas, artinya masa menunggu bagi wanita dengan jangka waktu tertentu menurut ketentuan syariat dan menahan diri untuk tidak kawin setelah bercerai dengan suaminya.

Di antara ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang hukum keluarga yaitu dalam ayat-ayat hukum tentang perkawinan yaitu dalam surah :
a. QS. al-Mujaadilah (58): 1-4.

b. QS. al-Baqarah (2): 143, 187, 213, 221, 226, 227, 228, 229, 230, 233, 234, 235, 237, 240.

c. QS. an-Nisaa (4): 1, 3, 19, 21, 22, 23, 24, 25, 34 dan 35.

d. QS. ar-Ruum (30): 21

Dan ayat-ayat tentang hukum kewarisan yaitu dalam surah :
a. QS. al-Baqarah (2): 180, 181, 260

b. QS. an-Nisaa' (4): 2, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13,14, 32, 33, dan 176.

c. QS. al-Ahzaab (33): 6

Hukum mempelajari keluarga islam dijelaskan buku ini dalam dalil ayat al-quran dan hadist yaitu:
1. QS. at-Taubah [9]: 122: "Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergisemuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pe ngetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya."

2. Hadis Nabi SAW: "Dari Umar bin al-Khattab radhiyallahuanhu beliau berkata, "Pelajarilah ilmu faraid sebagaimana kalian mem- pelajari Al-Qur'an."

3. Hadis Nabi SAW: "Dari A'radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku." (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim).


Dalam buku ini menerangkan mengenai perkembangan regulasi hukum keluarga di Indonesia. Misalnya adalah perkembangan mengenai peraturan perundang-undangan tentang hukum keluarga Islam di Indonesia, yaitu dalam :

1. UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Undang-undang ini hanya berlaku untuk Jawa dan Madura.

2. UU No. 32 Tahun 1954. Undang-undang ini memberlakukan UU No. 22 Tahun 1946 di seluruh wilayah Indonesia.

3. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

4. Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

5. Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 3 Tahun 1975 dan No. 4 Tahun 1975, diganti dengan PMA No. 2 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pencatatan Perkawinan dan Perceraian.

6. Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 tentang Izin dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

7. UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

8. Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1983.

9. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Instruksi Penyebar- luasan Kompilasi Hukum Islam.

10. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

11. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.


Selain mendeskripsikan hukum keluarga dalam perspektif agama islam pada buku ini memuat lampiran yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, secara lengkap dan rinci. Kesimpulan yang dapat saya ambil setelah membaca dan mereview buku ini adalah, hukum keluarga memiliki urgensi yang amat penting karena didalam agama islam telah diatur sedemikian rupanya bagaimana hukum dan tatacara hidup berkeluarga atau berumah tangga, yang perlu kita sebagai umat islam untuk mempelajari dan menerapkannya secara baik dan benar.
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun