Hukum mempelajari keluarga islam dijelaskan buku ini dalam dalil ayat al-quran dan hadist yaitu:
1. QS. at-Taubah [9]: 122: "Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergisemuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pe ngetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya."
2. Hadis Nabi SAW: "Dari Umar bin al-Khattab radhiyallahuanhu beliau berkata, "Pelajarilah ilmu faraid sebagaimana kalian mem- pelajari Al-Qur'an."
3. Hadis Nabi SAW: "Dari A'radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku." (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim).
Dalam buku ini menerangkan mengenai perkembangan regulasi hukum keluarga di Indonesia. Misalnya adalah perkembangan mengenai peraturan perundang-undangan tentang hukum keluarga Islam di Indonesia, yaitu dalam :
1. UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Undang-undang ini hanya berlaku untuk Jawa dan Madura.
2. UU No. 32 Tahun 1954. Undang-undang ini memberlakukan UU No. 22 Tahun 1946 di seluruh wilayah Indonesia.
3. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
4. Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
5. Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 3 Tahun 1975 dan No. 4 Tahun 1975, diganti dengan PMA No. 2 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pencatatan Perkawinan dan Perceraian.
6. Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 tentang Izin dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
7. UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.