8. Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1983.
9. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Instruksi Penyebar- luasan Kompilasi Hukum Islam.
10. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
11. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Selain mendeskripsikan hukum keluarga dalam perspektif agama islam pada buku ini memuat lampiran yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, secara lengkap dan rinci. Kesimpulan yang dapat saya ambil setelah membaca dan mereview buku ini adalah, hukum keluarga memiliki urgensi yang amat penting karena didalam agama islam telah diatur sedemikian rupanya bagaimana hukum dan tatacara hidup berkeluarga atau berumah tangga, yang perlu kita sebagai umat islam untuk mempelajari dan menerapkannya secara baik dan benar.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H