Mohon tunggu...
M SirajuthThayyib
M SirajuthThayyib Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif

Teknik Informatika B Angkatan 2022 Fakultas Teknologi Industri UNISSULA

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pasal-pasal Kontroversial KUHP 2022

19 Desember 2022   17:58 Diperbarui: 19 Desember 2022   18:08 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu, kritik didefinisikan "sebisa mungkin bersifat konstruktif atau membangun walaupun mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah, atau lembaga negara".

definisi ini tak membuat beleid ini kehilangan unsur multitafsirnya. Sebab, pembuktiannya di pengadilan dianggap masih akan sengit.

Namun, tindak pidana ini termasuk delik aduan. Artinya hanya pemerintah dan lembaga negara yang dihina yang bisa menuntut tindak pidana tersebut. Hal itu diatur dalam Pasal 240 Ayat (3) dan Ayat (4) KUHP terbaru.

Dengan adanya pasal-pasal diatas apabila mungkin terjadi masalah dalam suatu pemerintahan maka rakyat takut untuk menyuarakanya, takut jika dikira hal tersebut adalah suatu penghinaan.

Pada Pasal 603 KUHP terbaru juga menyatakan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana "pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun". Dengan adanya pasal ini malah memberikan ruang/kesempatan bagi para koruptor untuk menjalankan aksi mereka, karena mereka yakin apabila tertangkap mereka dapat melakukan banding hingga mendapatkan masa tahanan paling singkat yang seharusnya mereka mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Dampak korupsi sangatlah merugikan bagi negara dan seluruh masyarakat, karena uang yang seharusnya digunakan untuk membangun insrastruktur, pelayanan publik, ekonomi agar masyarakat dapat merasakan dampak pembangunan tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi para koruptor semata.

Dari apa yang tertulis diatas dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia seperti Negara yang dimiliki oleh senioritas, bukan lagi Negara Hukum. yang seharusnya Indonesia ini sejalan dengan nilai - nilai Pancasila seolah olah pemerintahanya berjalan sesuai dengan kehendak para petinggi - petinggi negara yang mencari suara rakyat disaat pemilihan dan pura-pura tuli saat rakyat bersuara. Sekarang ini Sila ke-4 dan ke-5 hanyalah sebuah angan-angan belaka. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun