Mohon tunggu...
M shadad Alwi
M shadad Alwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Hobi saya ialah membaca buku dan berdiskusi selain itu aku juga hobi traveling dan memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi:

1 Juni 2024   06:00 Diperbarui: 1 Juni 2024   08:33 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan
1.Berdasarkan data dan hasil analisis data mengenai pandangan LBM NU Kota Malang terhadap keabsahan virtual money sebagai mahar, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Dalam bentuk mata uang kripto, ada beberapa faktor yang dilihat dari sudut pandang anggota LBM NU Kota Malang, yaitu keinginan untuk tampil berbeda dari biasanya, keinginan untuk tampil lebih modern karena mengikuti perkembangan zaman.Kalangan tertentu pun merasakan hal tersebut; angka-angka tersebut nominalnya kecil, ada inovasi baru di dunia mahar dan diharapkan bisa dijadikan aset, ada yang lebih untuk ditawarkan Elite kemudian dikembangkan dan bukti identitas mengenai keterampilan suami di bidang keuangan.
2.LBM NU Menurut Pemerintah Kota Malang, penggunaan mata uang kripto sebagai mahar dalam pernikahan diperbolehkan dan sah.Sebab, mereka yakin ada keuntungan menggunakan mata uang kripto sebagai mahar.Selain itu, Indonesia mengizinkan penggunaan mata uang kripto karena statusnya sebagai aset yang dapat diperdagangkan.Demikian salah satu dari komentar mendukung anggota LBM NU di Kota Malang.
3.Ada batasan dalam hal perspektif.Disini peneliti menggunakan sudut pandang Mashraha karya Nazimuddin Atufi yang memandang hukum hanya dari sudut pandang kesejahteraan.Oleh karena itu, diharapkan bagi penelitian selanjutnya dapat menggunakan sudut pandang lain yang mencakup lebih banyak materi sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan hukum yang lebih kua
4.Saat ini, seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, bentuk mahar pun ikut berubah.Mahar pada biasanya berupa uang atau barang yang dapat dilihat atau disentuh secara fisik, namun kini mulai berbentuk digital.

Hal ini diawali dengan munculnya mata uang digital yang selanjutnya disebut dengan Mata Uang Kripto atau Cryptocurrency yang kehadirannya di Indonesia telah menarik perhatian banyak orang khususnya investor dalam beberapa tahun terakhir.Faktanya, merupakan aset yang sangat berharga sehingga cryptocurrency ini bahkan digunakan sebagai mahar pernikahan di Indonesia.Ini pertama kalinya dibawakan oleh Fajar Widiantoro dan Dian Mustikhawati.

Pada tahun 2017 lalu, pria ini menggunakan Bitcoin, salah satu jenis aset mata uang virtual, sebagai mahar calon istrinya, senilai 1 Bitcoin senilai 4.444 yen yang saat itu setara dengan Rupiah 90 juta.

Sikap Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan mata uang virtual haram itu resmi diungkapkan pada Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan Jakarta pada 9 November lalu. Dalam forum tersebut, MUI menyatakan bahwa penggunaan mata uang virtual sebagai mata uang adalah haram.Ini adalah kutipan dari kata KH.Bapak Asrorum Niam Soleh ditunjuk sebagai Ketua Fatwa MUI.
Berdasarkan pernyataan Majelis Ulama Indonesia, jelas penggunaan uang kripto sebagai mata uang dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia .Ada beberapa alasan Majelis Ulama Indonesia melarang penggunaan mata uang kripto sebagai mata uang.Alasannya, uang kripto mengandung unsur gharar dan dalal serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Perbankan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Indonesia itu melanggar.Negara Kesatuan Republik Indonesia.Meskipun status pelarangan mata uang kripto berdasarkan tidak bersifat mutlak,  

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun