Mohon tunggu...
M shadad Alwi
M shadad Alwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Hobi saya ialah membaca buku dan berdiskusi selain itu aku juga hobi traveling dan memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi:

1 Juni 2024   06:00 Diperbarui: 1 Juni 2024   08:33 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, seperti produk lainnya, ia memiliki nilai dan harga.Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan mata uang kripto sebagai mahar hanya diperbolehkan dengan syarat bahwa aset mata uang kripto yang digunakan harus merupakan aset yang dapat diperdagangkan dan terdaftar dalam daftar resmi Bape Buti.

Sedangkan per 23 Januari 2021, Bape Buti telah menerbitkan daftar 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan, dengan Bitcoin berada di urutan teratas daftar Pasal ini masuk dalam Peraturan Bape Buti Nomor 7 tentang Pendapat yang menyatakan bahwa penggunaan mata uang virtual sebagai mahar pernikahan merupakan salah satu bentuk identifikasi kompetensi suami dalam urusan keuangan negara.

Dari siswa SMP hingga siswa SMA, inilah tingkat ekonomi dimana mata uang virtual dapat digunakan sebagai mahar.Artinya, dari dua pasangan yaitu Bintang Bagus dan Kupī Kupita serta Jordan Simanjutak dan Johana Dwi Utama sebanyak terdapat orang dengan tingkat ekonomi menengah ke atas, dan pasangannya berasal dari kelompok, hal ini didukung oleh fakta bahwa Bintang Bagus merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kuliner.

Dari peternakan dan pertanian hingga konstruksi dan pakaian.Suami Johana Dwi Utama, Jordan Simanjutak , kemudian bekerja sebagai manajer pengembangan bisnis di Triv.co.id, perusahaan perdagangan aset kripto yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI.

Suami Cupi Cupita bekerja sebagai pengusaha dengan sekitar pada tahun 2020 untuk membuat daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar kripto fisik.menekankan bahwa ini menentukan beberapa jenis mata uang kripto.Sebab, pernyataan di atas bukan berarti masyarakat terbagi-bagi berdasarkan status ekonominya, juga bukan berarti masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah tidak bisa menggunakan mata uang kripto sebagai mahar.

Mengingat mayoritas pengguna yang benar-benar menggunakan mata uang kripto sebagai mahar berasal dari kelompok ekonomi menengah atas, sedangkan mayoritas kelompok ekonomi menengah ke bawah umumnya memiliki nilai nominal tertentu.

Mahar diwujudkan dalam bentuk uang pemerintah.Berikut adalah beberapa faktor yang berperan ketika menggunakan mata uang kripto sebagai mahar.Selain faktor-faktor di atas, masih banyak faktor lain yang mendasari dan dapat mempengaruhinya, namun faktor-faktor tersebut bersifat subjektif dan perlu dianalisis pada setiap situasi dan kondisi

Keabsahan Uang Mahar Menggunakan Kripto Berdasarkan Hasil Batsul Masail NU Kota Malang
Penggunaan mata uang kripto sebagai mahar pernikahan bisa dikatakan merupakan hal baru yang muncul di masyarakat.Pasalnya, masih banyak masyarakat awam yang belum mengetahui apa itu cryptocurrency saat pertama kali muncul.Bertahun-tahun telah berlalu dan kini orang mengetahui apa itu uang. Terlepas dari faktor umum mengenai mata uang kripto, ternyata mata uang kripto sendiri belum memiliki legalitas yang jelas di Indonesia sehingga menimbulkan kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap penggunaannya.
Pada Ijtima Ulama Ulama ke-7 Pengurus Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 9 November 2021, Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa penggunaan mata uang virtual sebagai mata uang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.Hal tersebut dilarang karena melanggar syariat.hukum.Peraturan Mata Uang dan Perbankan Indonesia No.17 Tahun 2015 dan penggunaan mata uang kripto sebagai komoditas/aset juga dianggap tidak sah untuk bertransaksi.

Sebab mengandung gharar dan tidak memenuhi syarat sira menurut hukum syariat.  Namun pendapat Majelis Ulama Indonesia tersebut belum mempunyai kekuatan hukum menurut hukum Indonesia.Fatwa yang sering disebut Majelis Ulama atau Fatwa MUI ini hanya mengikat  umat Islam dan akan diikuti oleh umat Islam yang merasa terhubung dengan MUI itu sendiri.Fatwa MUI tidak mempunyai legalitas yang memaksa seluruh umat Islam untuk mengikutinya.

Bertentangan dengan pendapat MUI, Undang-undang Positif Indonesia yang mengatur tentang keberadaan uang kripto di Indonesia menyatakan bahwa penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran yang beredar di Indonesia dilarang, tidak patuh, dan karenanya ilegal.Digunakan bersama dengan Peraturan yang ada.Berbeda dengan penggunaan mata uang kripto sebagai aset untuk diperdagangkan di jika pemerintah mengizinkannya.

Hal ini diumumkan Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto
Hal ini rupanya juga mempengaruhi keabsahan mata uang kripto yang dijadikan mahar oleh beberapa pasangan Indonesia, karena belum ada kejelasan legalitas penggunaan mata uang kripto tersebut. Banyak orang bertanya-tanya apakah mahar sah jika berbentuk cryptocurrency.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun