Mohon tunggu...
mr.x
mr.x Mohon Tunggu... Freelancer - -

Blogspot resmi: https://mrxkomp.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

RUU Penyiaran: Menjaga Masyarakat atau Menguntungkan Satu Pihak?

19 Agustus 2024   12:10 Diperbarui: 19 Agustus 2024   12:21 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tapi pasal tersebut bisa menjadi celah untuk konten kreator yang tidak baik. Bisa saja mereka tidak lagi membuat konten di TikTok, tapi berganti ke platform lainnya karena di TikTok sudah diberlakukan regulasi tersebut.(link)

Dalam draft RUU Penyiaran disebutkan KPI berperan dalam menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan terhadap isi siaran, baik di platform konvensional maupun digital. Lembaga ini juga memiliki kewenangan memberikan tanda lulus kelayakan isi siaran, bahkan melakukan evaluasi isi siaran secara berkala sesuai dengan tujuan penyiaran. Kewenangan ini bisa ditafsirkan sebagai sensor.(Link)

"Tentu bukan hanya sekedar ditunda, tapi di-take-down pasal-pasal yang memberangus kemerdekaan pers, di antaranya Pasal 8A dan 42 tentang kewenangan KPI terkait penyelesaian sengketa jurnalistik, serta pasal 50B terkait larangan jurnalisme investigasi," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, pada hari Selasa (28/5/2024). (Link)

Perluasan definisi penyiaran yang awalnya hanya mencakup media konvensional, lalu sekarang meluas ke lingkup media digital atau internet membuat pengaturan terhadap isi dan konten siaran dalam ruang digital baik platform layanan over the top (OTT) maupun user generated content (UGC) harus tunduk pada peraturan yang termuat dalam Standar Isi Siaran (SIS). Draft RUU Penyiaran yang memuat SIS menuai banyak kecaman publik sebab beberapa muatan pasal dalam SIS terkesan membatasi ruang berekspresi pegiat media sosial maupun pengguna platform layanan digital dalam memproduksi konten-konten siaran. Adanya pelarangan terhadap konten-konten yang mengandung unsur mistik, supranatural, aksi kekerasan, rokok, dan alkohol menimbulkan kerancuan serta kebingungan karena tidak jelas maksud dari pasal tersebut ditujukan terhadap siapa. Mengingat juga Pasal 50B ayat (2) huruf k terdapat pengaturan terhadap larangan penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik dan lain sebagainya, yang mana ini menimbulkan kebingungan karena tidak jelas tolak ukur yang digunakan dalam pengenaan pasal tersebut.  (link)

Semua konten yang dibuat harus dilaporkan ke KPI PUSAT(ya KPI yang di Jakarta, bukan daerah lain) berdasarkan informasi yang penulis ingat, namun masalahnya adalah kebijakan seperti ini akan membatasi para konten kreator untuk menciptakan acara mereka dari berbagai macam belahan provinsi, terutama yang diluar Jakarta, Banten, dan sebagian dari Jawa Barat. Seolah mereka yang diluar harus membayar uang transportasi yang tidak masuk akal HANYA untuk menciptakan sebuah konten. 

Jika pun hal diatas TIDAK BENAR, bayangkan para konten kreator harus menunggu setiap videonya dilaporkan ke KPI dan prosesnya cukup lama dan jumlahnya pasti cukup banyak, belum ditambah dengan paparan bahaya yang diucap di Kumparan seperti yang ada pada bawah ini:

1. Ketidakpastian dan Penundaan
Proses verifikasi dikhawatirkan dapat memakan waktu lama dan menimbulkan ketidakpastian bagi para content creator. Hal ini dapat menunda publikasi karya dan merugikan mereka untuk mendapatkan audience. (Link)

Stevansyoung, salah satu konten kreator dalam negeri - Sumber: youtube/Stevanyoung
Stevansyoung, salah satu konten kreator dalam negeri - Sumber: youtube/Stevanyoung

Pencemaran nama baik memiliki intrepretasi yang cukup luas dan penuh dengan potensi akan penyalahgunaan pada salah satu pihak. Adapun seorang konten kreator yang cukup terkenal untuk membuat konten semacam ini salah satunya adalah Stevansyoung dimana tidak hanya para netizen yang disatirkan dalam videonya, orang pemerintahan pun juga tidak lepas dalam videonya. Dalam konteks tertentu, orang seperti Stevansyoung bisa saja "ditutup" dengan aturan KPI yang baru baru ini dibuat. 

Walaupun pada akhirnya youtuber clickbait yang bermasalah bisa terjaring dengan UU ini, interpretasi dari UU ini serta berbagai macam RUU bermasalah di era Jokowi ini penuh dengan intrepretasi karet dimana bisa saja membuat satu pihak atau pihak lain menjadi "kebal" akan kritik, karena kritik sekarang bisa menjadi "pencemaran nama baik". 

Bahaya lain yang perlu dicatat disini adalah membuat KPI menjadi lembaga super power, dengan memberikan banyak wewenang dan kewajiban dari pihak KPI di bidang penyiaran bahkan sampai ke UGC(User Generated Content). Ini memberikan kesan bahwa KPI adalah lembaga super power yang ingin "sok pahlawan", dimana nanti akan dibahas di segmen "What is the Endgame?", namun beberapa media sudah menyatakan kekhawatiran mereka, seperti dibawah ini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun